Jakarta, PONTAS.ID – Pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, menegaskan timbulnya kasus mega korupsi e-KTP lantaran Kemendagri ngotot meneruskan proyek ini. Padahal Setya Budi telah meminta Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri untuk menghentikan proses lelang e-KTP.
Akibatnya, proyek tersebut benar-benar bermasalah dan menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, “Kami dimarahin Mendagri, katanya sistem kalian payah,” ungkap Setya Budi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Setya Budi mengatakan, undang-undang mengamanatkan bahwa rekomendasi LKPP harus ditaati, jika tidak masing-masing lembaga harus siap menerima risiko, “Termasuk untuk bertanggung jawab secara hukum di pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, Setya Budi juga mengungkapkan Kemendagri juga ngotot menggabungkan paket pekerjaan pengadaan yang jumlahnya sebanyak 9 paket, “Padahal, rekomendasi LKPP agar Kemendagri memisahkan masing-masing paket pekerjaan,” kata dia.
Mundur dari Pendampingan
Dijelaskan Setya Budi, tarik ulur antara LKPP dengan Kemendagri ini sempat dibahas di Kantor Wakil Presiden, dan pihak LKPP tetap bertahan pada rekomendasi awal bahwa proyek harus dihentikan.
Namun, Deputi di Kantor Wapres, yang ketika itu dijabat Sofyan Djalil, meminta agar LKPP dan Kemendagri tidak berselisih di media soal masalah dalam proyek pengadaan e-KTP serta meminta proyek e-KTP tetap dilaksanakan, “Akhirnya LKPP menarik diri dari pendampingan, karena rekomendasi tidak dijalankan,” imbuhnya.
Terkait prediksi LKPP bahwa proyek e-KTP akan bermasalah, Setya Budi memastikan bahwa prediksinya bukan sekadar tebakan apalagi ada kaitannya dengan magis.
Prediksi LKPP kata dia, didasarkan atas perhitungan yang matang dan disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah, “Kalau kami tidak dituruti, biasanya bertemunya di sini, di pengadilan,” kata Setya Budi.
Editor: Hendrik JS




























