Kubu Novanto Siap Hadapi Saksi KPK di Sidang Praperadilan Hari Ini

Tersangka Kasus e-KTP, Setya Novanto Saat Akan Menjalani Pemeriksaan di KPK

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi Setya Novanto. Pihak Novanto mengatakan siap menghadapi persidangan.

“Kita lihat saja (persidangan hari ini). (Hal yang disiapkan oleh pihak Novanto) ya terkait argumen yang menetapkan tersangka, proses prosedural,” kata kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, saat dihubungi pada selasa (12/12/2017).

Firman tidak mempermasalahkan sidang pokok perkara korupsi e-KTP digelar sebelum putusan praperadilan selesai. Dia mengatakan hal tersebut tidak menggugurkan proses praperadilan.

“Kalau secara tegas tidak ada pasal yang mengatur tentang gurur. Putuasan praperadilan tetap bisa dijatuhkan,” kata Firman.

Jika Novanto menang dalam praperadilan, kata Firman, ada kemungkinan sidang pokok perkara berhenti. Namun menurutnya, itu tergantung dari tafsir hukum.

“Kemungkinan itu bisa terjadi, itu soal tafsir hukum. Itu kan harus berdasarakan kepada aturan yang jelas. Dalam hal ini praktik praperadilan tunduk pada hukum acara pidana. Itu yang menjadi acuan. UU nomor 8 tahun 1981, tentang hukum acara pidana,” kata Firman.

Sebelumnya, KPK mengatakan akan mendatangkan saksi ahli pada sidang hari ini. Saksi ahli yang dipanggil oleh KPK adalah guru besar hukum pidana.

“Profesor atau guru besar hukum pidana akan kita hadirkan juga. Yang akan kita hadirkan adalah guru besar yang juga mantan hakim agung, juga satu ahli hukum dari universitas di Sumatera Utara, untuk bisa menjelaskan aspek pidana formil dan hukum pidana materiil,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Senin (11/12).

Sidang praperadilan Setya Novanto mulanya diagendakan pada Kamis (30/11). KPK kemudian meminta sidang ditunda hingga sepekan. Putusan praperadilan ini akan dilaksanakan pada Kamis (14/12).

Sidang pokok perkara kasus e-KTP akan memasuki pembacaan dakwaan pada Rabu (13/12). Jika dakwaan Novanto dibaca saat praperadilan belum usai, gugatannya di PN Jaksel otomatis akan gugur.

Previous articleSelama Seminggu Cuaca Ekstrem Akan Melanda Jakarta
Next articleKasus Difteri Naik Tiap Tahun, Program Imunisasi Harus Dievaluasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here