
Bandung, PONTAS.ID – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka INA, AN dan M kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka.
Ketiganya akan segera menjalani persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
“Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejati jabar, selanjutnya terhadap tsk INA dan AN dilakukan penahanan,” ungkap Kepala Seksi Penkum Kejati Jawabarat, Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya.
Ketiganya dilakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024Â di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung.
“Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024. Untuk tersangka MÂ dilakukan penahanan kota,” kata Cahya.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Pj. Bupati Bandung Barat, Arsan Latif juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih Kejati Jawa Barat, pada Senin (5/6/2024).
Saat peristiwa dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi, Arsan Latifmenjabat Inspektur Wilayah IV pada Inspektorat Kemendagri.
“Sebelum penetapan tersangka baru ini, Kejati Jabar telah memeriksa lebih dulu Arsan Latif pada 23 April 2024. Kala itu, Arsan diperiksa bersama mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi,” kata Cahya ketika itu.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya