Potensi Bentrok Massa di Sidang Muller cs, Polisi: Kita Antisipasi

Ilustrasi persiapan pengamanan oleh petugas kepolisian //Foto: Div. Humas Polri

Bandung, PONTAS.ID – Jajaran Polrestabes Bandung selalu memantau perkembangan terkait Dago Elos yang terus menyita perhatian publik. Sebab, keamanan dan perlindungan bagi masyarakat merupakan salah satu tugas utama Polri.

“Personel dari intel maupun bhabinkamtibmas yang melekat di masyarakat selalu mengnformasikan setiap hal yang berpotensi mengganggu keamanan,” kata petugas kepolisian di Polrestabes Bandung, saat ditemui PONTAS.id, di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/7/2024).

Hal ini dtegaskan petugas itu, menjawab soal potensi bentrok antar massa pada sidang besok, Selasa (30/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sementara, bentuk pengamanan yang dipersiapkan, Polrestabes kata petugas itu tidak bisa diputuskan tergesa-gesa atau dengan disimpulkan secara cepat.

“Bisa sore atau dini hari nanti sampai subuh,  baru bisa kita simpulkan kepastian bentuk pengamanan yang dilakukan. Harus terukur dengan melihat situasi dan perkembangan di lapangan. Kami harus adaptif,” kata dia.

Sebelumnya, hakim tunggal, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Ikhwan Hendrato memutuskan sidang praperadilan Muller cs terhadap Polda Jabar dilanjutkan besok.

“Sidang dilanjutkan, Selasa 30 Juli 2024 pukul 10.00 WIB,” kata Hakim Ikhwan dalam putusannya di ruang sidang PN Bandung, Jl. LL. RE. Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (29/7/2024) pagi.

Bersamaan, perkara pidana yang diduga dilakukan oleh Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller juga akan dimulai pada hari dan tempat yang sama.

Dua bersaudara ini ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke rumah tahanan atas dugaan pemalsuan surat dan keterangan kependudukan terkait sengketa lahan di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat.

“Ada 7 orang jaksa diketuai Sumarto yang akan melaksanakan persidangannya. Nanti kolaborasi dengan kejaksaan negeri Bandung dan di pengadilan negeri Bandung,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Neva Sari Susanti saat menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat, pada Senin (22/7/2024).

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleHai KPK, Panggil PJ Gubernur DKI, dan Sidik dong Pembangunan Gedung PMI DKI Jakarta
Next articleBamsoet Tegaskan Pentingnya Wawasan Kebangsaan bagi Generasi Muda