Jakarta, PONTAS,ID – Polda Jawa Barat resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan anak.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan semua tindakan kriminal harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku termasuk dialami oleh Habib Bahar bin Smith.
“Ini bukan kriminalisasi ulama. Hukum harus tegak kepada siapapun pihak yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dan melanggar UU tentang Perlindungan Anak. Polisi tak boleh ragu untuk menindak pihak yang jelas-jelas melanggar hukum,” kata Ace melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/12/2018).
Ace yang juga Wakil Ketua Komisi VIII ini menyayangkan tindakan Habib Bahar yang videonya viral di media sosial. Dia mengatakan dugaan kekerasan tersebut bukan merupakan ajaran dari Rasulullah SAW.
“Yang dilakukan Habib Smith bin Bahar terhadap dua orang yang masih tergolong anak-anak sungguh merupakan tindakan yang jauh dari mencerminkan sikap yang diajarkan Rasulullah. Apapun alasannya melakukan tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang pengecut,” ujar Ace.
Ace menyayangkan perbuatan Habib Bahar sebagai pemuka agama yang jauh dari akhlak Islam. Dia mempertanyakan keluhuran ajaran agama Islam yang seharusnya dicontohkan oleh Habib Bahar sebagai pemuka agama.
“Rasulullah SAW telah mencontohkan bagaimana cara menyayangi anak, seperti menciumnya, lemah lembut, belas kasihan, menahan marah, dan memaafkan anak-anak. Kok ini malah menganiaya anak? Di mana letak keluhuran ajaran agama Islam jika kelakuan seorang pemuka agamanya seperti ini,” tuturnya.
Ace mendesak polisi mengungkap tuntas kasus terssebut. Dia meminta polisi tegas terhadap siapapun yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
“Kepolisian harus tegas kepada siapapun pihak yang telah melakukan kekerasan terhadap anak. Apalagi ini dilakukan oleh seorang yang mengaku sebagai pemuka agama,” ucapnya.
Kriminalisasi Ulama
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai penahanan Bahar bin Smith sebagai kriminalisasi ulama. Menurutnya, penahanan dia ini sebagai bentuk diskriminasi hukum
“Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia,” kata Fadli lewat akun Twitter-nya Rabu (19/12/2018).
Fadli menganggap hukum telah dijadikan alat kekuasaan untuk menakuti oposisi. Dia mengatakan penahanan ini sebagai ancaman demokrasi.
“Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna,” demikian tulis Wakil Ketua DPR ini.
Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, Sogih, Agil Yahya alias Habib Agil, dan H Muhamad Abdul Basit Iskandar.
Habib Bahar diduga menganiaya CAJ dan MKUAM hingga mengalami luka-luka. Selain mengalami penganiayaan, CAJ dan MKUAM diadu berkelahi serta digunduli.
Editor: Luki Herdian