Kisruh BAP Kasus Jual Beli Jabatan Walikota Tanjungbalai, Ini Kata KPK

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri berupaya mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.

Kasus yang menyeret Walikota Tanjungbalai M. Syahrial yang menyeret nama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

“Ada kekeliruan pemahaman saat anak buah Firli menindaklanjuti perintah,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada PONTAS.id, Senin (24/5/2021).

Sekretaris Ketua KPK, kata Ali diminta untuk menghubungi Kasatgas Penyidik terkait dengan berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu.

“Saat pimpinan sedang menggelar rapat pada tanggal 5 Mei 2021, meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu dan bukan BAP mengenai penanganan perkara jual beli jabatan di kota Tanjungbalai,” ujar Ali.

Menurut Ali, munculnya kekeliruan pemahaman antara sekretaris Ketua KPK dengan Kasatgas penyidikan saat meminta berita acara ekspose perkara dimaksud, “Kemudian Kasatgas mengirimkan email kepada Direktur Penyidikan yang berisi permintaan BAP perkara,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, membantah tudingan yang menyebut dirinya berupaya mendapatkan BAP saksi kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

“Ini lagi-lagi fitnah. Fitnah apa lagi yang mau disampaikan?” kata Firli kepada wartawan.

Penulis: Fajar Adi Saputra
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBamsoet Apresiasi Pemkab Purbalingga Raih WTP Lima Kali Berturut
Next articleBamsoet Dukung Rebranding Cigading Port Menjadi Krakatau International Port

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here