Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mendalami soal dugaan korupsi dalam penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
“Sebagai lembaga khusus antikorup, KPK wajib sensitif terhadap adanya isu-isu korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/11/2022).
KPK kata Nawawi bakal mencari informasi soal dugaan korupsi dalam penambangan batu bara ilegal di Kaltim itu, “Tidak bekerja seperti penjaga gawang, nunggu bola datang,” ucapnya.
Dia menegaskan, lembaganya juga mencari informasi soal isu-isu dugaan korupsi yang terjadi di masyarakat. “Tidak berarti KPK ini nanti bergerak jika ada laporan. Terlebih harus membebani masyarakat pelapor dengan data-data yang lengkap,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK mempersilakan masyarakat melapor terkait dugaan korupsi tersebut. “Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindak lanjuti,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (10/11/2022).
Beking Tan Paulin
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad juga angkat bicara soal kasus ini. Menurutnya, KPK bisa proaktif melakukan investigasi terhadap kasus yang menyeret nama Tan Paulin yang disebut-sebut dibekingi Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto
“KPK bisa berinisiatif melakukan investigasi atau penyelidikan terhadap suatu dugaan kasus korupsi. Langsung saja sama KPK, karena saya sudah tidak di KPK,” kata Samad kepada wartawan pada Minggu (13/11/2022).
Menurut dia, informasi yang bersumber dari mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong itu, menjadi momentum bagi KPK yang dipimpin Firli Bahuri untuk menyelidiki suatu perkara dugaan gratifikasi kegiatan sektor tambang batu bara ilegal, baik di Kalimantan Timur maupun daerah lainnya.
“Iya seharusnya KPK sekarang segera menyentuh atau melakukan investigasi atau monitoring terhadap sektor SDA kita, utamanya pertambangan minerba yang banyak masalah,” jelas dia.
Janji DPR
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu mengatakan Komisi VII akan memanggil Tan Paulin dan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait kasus kegiatan tambang batu bara yang disebut dalam video Aiptu Ismail Bolong.
Sebab, nama Tan Paulin pernah disebut dalam rapat Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM pada Januari 2022. Saat itu, Anggota Komisi VII, Muhammad Nasir menyebut ada penambangan diduga ilegal di Kalimantan Timur yang dikuasai oleh Tan Paulin atau dikenal ‘Ratu Batu Bara’ dengan kapasitas tiap bulan 1 juta ton dan diekspor.
“Kalau begitu pengakuan polisi Ismail Bolong itu bisa menjadi bukti baru. Kita akan jadikan novum,” kata Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan itu.
Akan tetapi, Adian mengatakan Komisi VII saat ini belum membahas lagi soal Tan Paulin semenjak ramai videonya di media sosial.
“Pasti kita panggil dong. Tan Paulin juga kita panggil dong, Menteri ESDM kita panggil. Tentang waktunya, nanti akan kita bicarakan sama-sama. Kita belum rapatkan soal itu,” jelas dia.
Pengakuan Ismail Bolong
Sebagai informasi, dugaan penambangan ilegal di Kaltim tersebut sempat diungkit oleh mantan anggota Satuan Intelkam Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong.
Video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar setiap bulan.
Ismail Bolong mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Namun belakangan, Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan dengan memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.
Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Jauh sebelumnya, pengakuan Ismail juga tertuang dalam dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Laporan itu juga sudah diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam, saat itu dijabat Ferdy Sambo melalui surat Nomor: R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya