
Bandung, PONTAS.ID – Tragedi 14 Agustus 2023 di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat tak lekang dari ingatan warga saat aparat kepolisian malam itu menyerbu pemukiman dengan menembakkan gas air mata.
Warga termasuk anak-anak mengalami sesak nafas dan menimbulkan trauma karena ketakutan dengan serbuan mendadak di saat suasana sudah kondusif.
Pemicu awalnya, Porestabes Bandung menolak laporan warga Dago Elos atas dugaan penipuan oleh Muller cs yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan seluas 6,9 hektare yang telah puluhan tahun ditinggali warga.
Jelang setahun tragedi 14 Agustus, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akhirnya melimpahkan dua tersangka Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ke Kejaksaan Tinggi untuk dimajukan ke persidangan.
“Ada 7 orang jaksa diketuai Sumarto yang akan melaksanakan persidangannya. Nanti kolaborasi dengan kejaksaan negeri Bandung dan di pengadilan negeri Bandung,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Neva Sari Susanti saat menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat, pada Senin (22/7/2024).
Namun, Muller cs melakukan perlawanan terhadap Polda Jawa Barat dengan melakukan praperadilan atas ditetapkannya Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan keterangan.
Praperadilan yang seharusnya berlangsung pada Senin (22/7/2024), ditunda hingga sepekan. “Ditunda lantaran kuasa hukum Polda tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang akan digelar kembali Senin 29 Juli pukul setengah sepuluh pagi,” kata perwakilan PN Bandung, Anak Agung Gede kepada massa Forum Dago Melawan.
Berturut-turut, besok PN Bandung akan menggelar sidang Praperadilan Muller cs dan sehari kemudian pada Selasa (30/7/2024) Muller cs akan disidang sebagai terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen di tempat yang sama.
“Kami akan kawal sampai tuntas!” tegas Koordinator Aksi Forum Dago Melawan, kepada PONTAS.id di Dago Elos, Jumat (27/7/2024).
Tonton video perlawanan warga Dago Elos menghadapi Muller cs
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor Fajar Virgyawan Cahya



























