Sengketa Dago Elos Bertele-tele, Warga Tagih Janji Jokowi

Koordinator aksi Forum Dago Melawan, Angga Sulistia saat berorasi di depan PN Bandung, Jawa Barat, yang datang bersama ratusan pedagang, pengemudi ojek pangkalan serta warga Dago Elos, pada Senin (22/7/2024) //Foto: PONTAS.id

Bandung, PONTAS.ID – Massa yang tergabung dalam Forum Dago Melawan membuktikan ucapannya dengan membawa ratusan pedagang, pengemudi ojek pangkalan serta warga Dago Elos ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada Senin (22/7/2024).

Saat berorasi, salah seorang ibu yang juga warga Dago Elos ketika berorasi mengingatkan kembali agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepati janji dengan menerbitkan sertipikat hak tanah warga.

Pasalnya, sekitar empat bulan lebih sebelumnya, dua orang dari staf Kantor Sekretaris Presiden (KSP) mendatangi warga di kawasan Dago Elos dan berjanji Jokowi akan menerbitkan sertipikat warga.

“Mana janjinya pak Jokowi? Katanya dalam empat bulan akan menerbitkan sertipikat tanah kami warga Dago Elos,” teriak ibu itu berorasi.

Demikian juga dengan seorang ibu yang juga berorasi mengatakan bahwasanya sekitar 2000 an warga saat ini tidak jelas nasibnya karena sengketa yang berkepanjangan tanpa ada perhatian dari pemerintah.

“Bukan hanya saya! Ada dua ribuan warga yang nasibnya tidak jelas karena Muller cs. Segera penjarakan Muller cs!” teriaknya.

Dalam kesempatan itu, usai berbicara dengan perwakilan PN Bandung, Anak Agung Gede SP, koordinator Aksi Forum Dago Melawan, Angga Sulistia kepada massa mengungkapkan persidangan praperadilan Muller cs ditunda hingga tanggal 29 Juli 2024.

“Kita akan kembali ke PN Bandung minggu depan, hari Senin 29 Juli 2024. Jangan kita biarkan tanah warga Dago Elos direbut. Setuju?!” kata Angga.

Massa pun kompak berteriak menjawab “Setuju!”

Usai berunjukrasa di PN Bandung, massa kembali bergerak ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak jauh dari PN Bandung.

Setelah memasang spanduk dan manekin yang lehernya digantung, sekitar pukul 11.52 WIB warga kembali membubarkan diri.

Unjukrasa kali ini berlangsung kondusif didampingi petugas kepolisian yang juga turut mengatur lalu lintas yang sempat ditutup satu arah selama berlangsungnya aksi.

Kejati Jabar Lamban
Sebagai informasi, Warga Dago Elos, Bandung menegaskan akan menyiapkan aksi yang lebih besar untuk membuktikan kekuatan warga memperjuangkan lahan mereka.

Sebabnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tak kunjung menerbitkan P21 atas berkas tersangka pemalsuan dokumen, Muller bersaudara dari Polda Jawa Barat.

Hal ini ditegaskan koordinator Aksi Forum Dago Melawan Angga Sulistia yang datang bersama ratusan warga Dago Elos mendatangi Kejati Jawa Barat, di Bandung, pekan lalu.

“Kejaksaan Tinggi berjanji akan membuat keputusan secepatnya. Kalau ini tidak diproses, maka mulai tanggal 25 Juli 2024 kita buat Dago tak lagi ramah bagi manusia yang lewat!” tegas Angga saat berorasi.

Kepada wartawan, Angga mengatakan, Forum Dago Melawan juga mendesak
Pengadilan Negeri Bandung mempercepat proses peradilan Muller bersaudara jika berkasnya P21 dari Kejati.

“Penetapan tersangka tersebut didasari atas laporan warga mengenai pemalsuan sejumlah dokumen dalam proses Penetapan Ahli Waris (PAW) Eigendom Verponding yang diklaim oleh Muller sebagai alas hak tanah seluas 6,9 hektar di Dago Elos,” kata Angga ketika itu.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleNurhayati 3 Bulan Tak Terima Bansos, Ini Sebabnya
Next articleIMI Apresiasi Penyelenggaraan Fun Rally Mercedes Benz W202 Club Indonesia