Seret Dua Petinggi NPCI Jawa Barat, Jaksa: Rugikan Negara 5 M

Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat //Foto: PONTAS.id

Bandung, PONTAS.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan KF selaku Pelatih Altletik di National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat sebagai tersangka, pada Kamis (10/10/2024).

Bersama KF turut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap CPA, selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat.

“Bahwa diduga terjadi Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahya Wijaya dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).

Cahya mengatakan, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5 miliar.

“Terhadap KF dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak tanggal 10 Oktober 2024. Dan tersangka CPA dilakukan penahanan kota di Tasikmalaya selama 20 hari sejak tanggal 10 Oktober 2024,” kata Cahya.

Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana

Persekongkolan
Sebagai informasi, pada Tahun Anggaran 2021 NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp.67 miliar yang diperuntukkan guna Persiapan Pekan Paraliympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paraliympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua.

“Tersangka KF telah disuruh oleh SG (Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat) untuk pengadaan Sepatu atlet, official, pelatih Manager Cabang Olah raga, dan Tersangka KF telah meminjam bendera milik Perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di mark up,” bebernya.

Pada Tahun Anggaran 2022, NPCI Provinsi Jawa Barat kembali mendapat Dana hibah sebesar Rp.19 miliar untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi, “Tersangka KF yang ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp.359 juta lebih,” jelas Cahya.

Dana tersebut diperuntukkan untuk honor 70 petugas lapanga, 55 wasit, 8 Keamanan, 1 dokter, 8 UPP. Namun, KF membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ)dengan tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif.

KF dan SG diduga menggunakan cara uang tersebut dengan cara menyimpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF)

Di tahun 2023, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat kembali Dana Hibah sebesar Rp.36 miliar. ” “Kkemudian tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp.4,2 miliar.

Selain itu, NPCI provinsi Jawa Barat mendapat Dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk Pelatda NPCI Jawa Barat di Tahun 2021 dan tahun 2023 yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet – atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat.

“Namun para tersangka Mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih untuk mendapat keuntungan pribadi,” terang Cahya.

Kemudian, Cabang Olah Raga (Cabor) menerima anggaran yang tidak sesuai yaitu dipotong sampai 30%, dengan cara mengintervensi manager cabor tersebut dan uang potongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleTersandung Dana PWI, HCB Tak Penuhi Panggilan Polisi
Next articleMPR Gelar Briefing dan Site Visit Persiapan Pelantikan Presiden-Wapres

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here