
Bandung, PONTAS.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman di PN Bandung memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Hakim mengetok palu saat mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan No. SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Eman, di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Eman mengungkapkan, saat proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum lantaran belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
“Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” katanya.
Menanggapi putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya mematuhi putusan hakim dan akan segera berkoordinasi dengan penyidik.
Nurhadi menambahkan, pihaknya juga akan segera membebaskan Pegi Setiawan pasca putusan yang kembali mencoreng wajah Kepolisian RI ini dibacakan.
“Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” ungkap Nurhadi, usai pembacaan putusan.
Berawal dari Film
Sebagai informasi, kasus ini mencuat kembali usai film Vina:Â Sebelum 7 Hari, yang diangkat dari kisah nyata kasus pembunuhan Vina.
Awalnya, polisi mengumumkan ada tiga dari 11 pelaku pembunuhan Vina yang masih buron. Mereka adalah Pegi alias Perong, Andi serta Dani. Keberadaan tiga orang itu kembali dipertanyakan lantaran tak kunjung tertangkap setelah 8 tahun lamanya.
Penyidik melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menegaskabkan bahwa Pegi sebagai otak dari pembunuhan Vina dan Eki.
Jules mengatakan dalam pelariannya selama delapan tahun, Pegi disebut menyamar sebagai pekerja bangunan. Selain itu, polisi juga menduga Pegi mengganti identitasnya pasca kejadian.
Setelah menangkap Pegi, penyidik langsung menggeledah rumah tempat tinggalnya yang terletak di Kepompongan, Talun, Cirebon, Jawa Barat. Melalui penggeledahan itu, penyidik juga mengklaim telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Penuh Kejanggalan
Sementara itu, pengacara Pegi, Sugiyanti Iriani membantah penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya oleh Polda Jawa Barat. Ia menilai banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap kliennya.
Sugiyanti mengatakan salah satu kejanggalan dalam kasus tersebut yakni kliennya tidak pernah berada di lokasi pembunuhan Vina. Ia mengklaim ketika peristiwa itu terjadi, Pegi sedang berada di Bandung dan bukan di Cirebon.
Selain itu, kata dia, penetapan DPO terhadap Pegi juga dirasa janggal lantaran dilakukan secara tiba-tiba. Sugiyanti menyebut kliennya juga tidak pernah dipanggil secara resmi oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai DPO.
Tidak di TKP
Pengakuan lain memperkuat alibi Pegi. Suharsono yang merupakan teman kerja Pegi mengaku pada saat kejadian rekannya masih berada di Bandung hingga malam hari.
Ia menjelaskan pada saat kejadian, Sabtu 27 Agustus 2016 silam, ia menyampaikan kepada Pegi dkk keinginan untuk berhenti kerja dan pulang kembali ke Cirebon.
Suharsono lantas meminta tolong kepada Pegi agar hal tersebut disampaikan ke bos di tempat mereka bekerja. Pegi, kata dia, menyanggupi permohonannya.
Setelahnya, Suharsono mengaku diantar oleh Pegi dkk ke jalan raya hingga dirinya mendapatkan kendaraan. Kendati demikian, ia mengklaim Pegi tidak ikut kembali ke Cirebon bersama dirinya.
Kontroversi terus berlanjut. Setelah penangkapan Pegi, polisi juga menghapus dua DPO atas nama Dani dan Andi di kasus pembunuhan Vina dan Eksi.
Polisi beralasan tidak ditemukan alat bukti atau keterangan saksi terkait yang mendukung soal keberadaan kedua DPO itu.
Tim Asistensi Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah diinstruksikan Presiden Jokowi secara langsung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Sementara itu, Listyo mengklaim telah menurunkan tim asistensi dari Propam, Itwasum hingga Bareskrim Polri untuk mengawasi penyidikan kasus Pegi.
“Saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation,” ujarnya.
“Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan,” imbuhnya.
Lapor Propam
Pengacara Pegi turut melaporkan sejumlah penyidik Polda Jawa Barat ke Propam Polri karena diduga menghapus sejumlah postingan di akun Facebook Pegi.
Kuasa hukum Pegi mengatakan pelaporan itu dilakukan lantaran pihaknya merasa janggal dengan banyaknya postingan Pegi yang hilang. Apalagi, kata dia, hal tersebut terjadi seusai Pegi ditahan oleh Polda Jawa Barat.
Kini, polisi harus mencabut status tersangka Pegi di kasus pembunuhan Vina. Polda Jabar juga berjanji akan segera membebaskan Pegi untuk mematuhi putusan hakim.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady