Hakim PN Bandung Lanjutkan Sidang, Perlawanan Muller cs Kandas

Sidang Muller cs dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung, Jl. Laksamana Laut RE Martadinata, Bandung Jawa Barat, Selasa (20/8/2024) //Foto: PONTAS.id

Bandung, PONTAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak keberatan Muller cs dalam perkara pemalsuan surat terkait upaya menguasi tanah seluas 6,9 Ha di Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sidang perkara dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg ini dipimpin ini Hakim Ketua, Syarip dengan anggota Majelis Hakim, Harry Suptanto dan Sri Senaningsih, di PN Bandung, Jl. Laksamana Laut RE.Martadinata, Bandung Jawa Barat, Selasa (20/8/2024).

“Pengadilan Negeri Bandung, berhak memeriksa perkara a quo dengan terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller,” kata Hakim Syarip membacakan putusan.

Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Selain itu, terkait terbatasnya masa penahanan terdakwa lantaran tidak dapat diperpanjang, Hakim Syarip memutuskan mulai pekan depan sidang dilaksanakan dua kali dalam seminggu, mulai Selasa (27/8/2024).

Hakim Syarip memberikan kesempatan kepada pihak Muller cs maupun JPU yang keberatan atas putusan Majelis Hakim untuk menyampaikan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar).

“Para pihak yang tidak setuju dengan keputusan ini, silakan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi sesuai dengan aturan beracara yang berlaku,” kata Ketua Majelis Hakim.

“Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa, 27 Agustus 2024,” tutup Hakim Syarip.

Warga Dago Elos yang tergabung dalam Forum Dago Melawan membentangkan spanduk besar di depan PN Bandung, saat sidang Muller cs berlangsung, pada Selasa (20/8/2024) //Foto: PONTAS.id

Palsukan Surat
Sebagai informasi, dua bersaudara dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Polda Jawa Barat lantaran mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 6,9 Ha di Dago Elos, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Dua bersaudara itu saat diperiksa penyidik disangkakan dengan mengutak-atik dokumen kependudukan sekitar bulan November 2016 sampai dengan Agustus 2017.

JPU juga mengungkapkan Muller bersaudara tak pernah menguasai atau meningkatkan status kepemilikan lahannya berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

“Berdasarkan ketentuan konvensi UU Pokok Agraria, terdakwa 1 dan terdakwa 2 beserta orang tuanya tidak pernah meningkatkan status eigendom vervondings. Serta, tidak melakukan pencataan sertipikat pada awal berlakunya undang-undang tersebut,” jelas Sunarto.

Pada sidang sebelumnya, JPU dengan tegas menolak keberatan atau eksepsi yang disampaikan Muller cs.

Penolakan ini disampaikan JPU lantaran telah memegang bukti pemalsuan, di antaranya, satu lembar blanko Akta Kelahiran No 28.450/1988 An Herry Hermawan Muller tertanggal Bandung 30 Juli 1988 merupakan Bukti 3 (QB-3) adalah Non Identik. Alias merupakan produk cetak yang berbeda dengan Blanko pembanding A (KBA).

Kemudian, satu lembar Blanko Akta Kelahiran Nomor 28.2451/Tambahan /1988 An Dodi Rustandi Muller tertanggal Soreang 8 Januari 2014 merupakan bukti 5 (QB-5) yang juga Non identic atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan Blanko Pembanding B (KBB), “Sesuai hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan oleh penyidik,” kata Sukanda.

Jaksa menilai Muller bersaudara telah membuat kerugian senilai Rp546 miliar serta melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 Jucto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tolak Dakwaan
Sebelumnya, Muller cs dikomandoi Jogi Nainggolan menolak dakwaan JPU dalam perkara ini. Sebab, lahan Dago Elos kata Jogi, hingga saat ini sesuai data di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Bandung masih bersih atau belum ada pemiliknya lantaran belum pernah didaftarkan.

“Telah terbukti secara hukum, surat dakwaan (JPU, red) adalah bersifat kabur, obscuur libel. Sehingga batal secara hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Tim Hukum Muller cs saat membacakan eksepsi di PN Bandung, Selasa (6/8/2024).

Tim Hukum Muller cs dalam eksepsinya meminta Majelis Hakim menerima keberatan terdakwa dan menyatakan PN Bandung tidak berwenang mengadili perkara ini, “Yang berhak mengadili adalah PN Bale Bandung Kelas-IA,” kata Tim Hukum.

Selain itu, karena perkara ini menurut Tim Hukum Muller cs merupakan masalah produk administrasi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bandung, sehingga harus diproses melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan para terdakwa dari rumah tahanan negara kota Bandung,” kata Tim Hukum.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleKonstitusi Momentum Penting Mengevaluasi Praktik Kehidupan Ketatanegaraan
Next articleRapimnas Partai Golkar Terima Pengunduran Diri Airlangga Hartarto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here