Konstitusi Momentum Penting Mengevaluasi Praktik Kehidupan Ketatanegaraan

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), saat Pelantikan DPW Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) Provinsi DKI Jakarta 2021-2026, secara virtual, dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Kamis (1/4/2021). 

Jakarta, PONTAS.ID – Konstitusi adalah pedoman utama yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, UUD 1945 menjadi landasan konstitusional yang harus dihormati dan dijaga keluhurannya. MPR, sebagai lembaga legislatif yang berperan penting dalam sistem pemerintahan Indonesia, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 tetap relevan dan dihormati di era modern ini

Di tengah arus globalisasi dan dinamika politik yang semakin kompleks, Konstitusi menjadi lebih dari sekadar seremonial. Ini adalah momen penting untuk merenungkan kembali makna konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

UUD 1945, yang telah menjadi landasan konstitusional Indonesia sejak kemerdekaan, adalah pedoman yang tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara. Namun, apakah konstitusi masih relevan dalam menghadapi tantangan zaman modern? Apakah nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 masih menjadi bintang pengarah bagi bangsa ini?

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengingatkan konstitusi adalah momentum penting untuk menyegarkan kembali memori kolektif bangsa serta mengevaluasi praktik penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan.

Selain, merefleksikan perjalanan kehidupan bangsa, apakah sudah selaras dengan tujuan negara, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Dalam perjalanan selanjutnya, sebelum terjadinya amandemen pertama hingga keempat 1999-2002 implementasi konstitusi dalam praktik penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara mulai mengalami deviasi, tidak lagi dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Konstitusi ditafsirkan menurut selera, dan bukan lagi merujuk pada tujuan awal (original intent) dan itikad / niat baik (good intent) dari rumusan naskah UUD.

Hingga pada akhirnya, hantaman krisis moneter menjadi pintu masuk bagi amendemen terhadap konstitusi.

Amendemen terhadap konstitusi merupakan bagian dari jawaban atas arus deras Reformasi yang menuntut pembenahan dan penataan kembali sistem ketetanegaraan, salah satunya UUD 1945, agar tidak ditafsirkan, diterjemahkan, dan diimplementasikan secara sepihak dan sewenang-wenang.

Namun Ironisnya kini setelah 26 tahun reformasi menghantarkan euforia demokrasi, kini mulai muncul wacana untuk mengkaji kembali opsi amendemen terhadap UUD 1945, untuk mengoreksi kembali hasil amendemen konstitusi yang telah dilakukan selama periode 1999 hingga 2002.

“Dalam konsepsi ini konstitusi jangan hanya dimaknai sebagai lembaran dokumen hukum. Karena sejatinya ia mengandung pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah nilai-nilai luhur bangsa yang hanya akan bermakna ketika membumi dalam ruang realita,” ujar Bamsoet sapaan akrabnya.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini ini memaparkan, sepanjang perjalanan bangsa Indonesia, implementasi konstitusi sebagai hukum dasar telah melewati pergumulan sejarah dan dinamika peradaban. Mulai dari pemberlakuan UUD Tahun 1945, UUD Republik Indonesia Serikat, UUD Sementara, UUD NRI Tahun 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959, hingga saat ini UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamendemen pada periode 1999 – 2002.

“Pengalaman sejarah di atas mengisyaratkan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perubahan adalah sebuah keniscayaan. Kita tidak akan mungkin berhenti stagnan pada satu titik terminal sejarah. Setiap periodisasi pemerintahan akan dihadapkan pada tantangan zamannya masing-masing. Baik yang dilahirkan oleh perubahan sosial, politik, ekonomi, kemajuan teknologi, maupun yang disebabkan dari perbedaan cara pandang kita dalam memaknai arus perubahan,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menjelaskan, setelah 26 tahun era reformasi sudah waktunya untuk merenungkan kembali, bermawas diri, dan mengevaluasi, bagaimana konstitusi sebagai sumber tertib hukum yang fundamental, diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Serta bagaimana memaknai kembali peran dan kedudukan MPR, khususnya pasca empat kali amendemen konstitusi.

Memaknai konstitusi sebagai sumber tertib hukum yang fundamental harus dikonstruksikan dalam konsepsi bahwa sebuah konstitusi harus “hidup” (living constitution), yang mampu menjawab setiap tantangan dan dinamika zaman. Konstitusi juga harus “bekerja” (working constitution) yang benar-benar dijadikan rujukan dan diimplementasikan secara nyata dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Demikian pula memaknai kembali kedudukan dan peran MPR, harus dirujuk dari perspektif MPR sebagai satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional tertinggi, antara lain mengubah dan menetapkan UUD. Disamping sebagai satu-satunya lembaga negara yang paling merepresentasikan daulat rakyat, dalam bentuk aspirasi politik dan kepentingan daerah. Karena MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD,” papar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menguraikan, dalam konteks konstitusi banyak negara yang mentransformasikan semangat perubahan melalui perubahan konstitusi. Negara-negara demokrasi terbesar di dunia pun tidak anti dengan amendemen konstitusi. Amerika Serikat telah mengubah konstitusi sebanyak 27 kali. India telah mengubah konstitusi sebanyak 106 kali selama periode 1950 hingga 2023.

“Pada hakikatnya sedemokratis apapun pemerintahan dijalankan dan setinggi apapun komitmen kita jalankan, tidak akan pernah menemui titik kesempurnaan. Serumit apapun dinamika politik yang kita jalani, tidak boleh mengorbankan pilar-pilar fundamental dalam kehidupan berbangsa kita, yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan sesanti Bhinneka Tunggal Ika,” pungkas Bamsoet.

Refleksi MPR di Masa Depan

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, mengatakan makna Konstitusi dimaksudkan sebagai refleksi sekaligus proyeksi eksistensi MPR di masa depan.

“Melalui proses refleksi dan proyeksi ini diharapkan, kita dapat mengetahui apa yang menjadi kelebihan dan kekurangan MPR, pelajaran baik di masa lalu yang harus kita pertahankan, dan pengalaman buruk yang harus kita tinggalkan,” ujarnya.

Selain itu, katanya, melalui berbagai macam metode mulai dari seminar dan lain-lainnya ini juga diharapkan dapat mengetahui kemana arah MPR di masa depan. “Kita senantiasa terbuka atas perkembangan ketatanegaraan Indonesia di masa depan,” tuturnya.

Menurut Siti Fauziah, perubahan kedudukan, wewenang dan tugas MPR sebagai akibat perubahan UUD NRI Tahun 1945 tidak mengurangi peran MPR sebagai lembaga negara yang mengemban visi sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat.

“MPR tetap memiliki tugas yang mulia, yaitu membangun karakter bangsa melalui sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

Namun, Siti Fauziah mengungkapkan setelah perjalanannya lebih dari 20 tahun sejak perubahan UUD, muncul berbagai aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya pedoman dalam pembangunan nasional dalam bentuk Pokok-Pokok Haluan Negara, menghadirkan kembali unsur Utusan Golongan dalam komposisi keanggotaan MPR, dan lain sebagainya, yang layak dipertimbangkan.

“Dari berbagai macama cara ini diharapkan melahirkan pemikiran yang komperatif dalam membahas arah serta masa depan MPR di dalam dinamika kebangsaan yang terus berkembang, memperkuat komitmen untuk menjaga konstitusi dan memperkokoh MPR sebagai lembaga negara yang dapat mengawal arah masa depan bangsa dengan lebih baik,”ucapnya.

Konstitusi di Era Modern

Dalam era modern ini, Pakar Aliansi Kebangsaan Yudi Latif mengatakan, MPR RI memiliki peran yang semakin penting sebagai penjaga marwah konstitusi dan Pancasila. Lembaga ini tidak hanya memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD, tetapi juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa nilai-nilai konstitusi tetap relevan di tengah perubahan zaman.

Namun, tantangan yang dihadapi MPR RI tidaklah mudah. Kompleksitas masalah yang muncul di era digital, mulai dari polarisasi politik hingga tantangan terhadap kedaulatan hukum, membutuhkan pendekatan yang cerdas dan responsif. MPR RI harus mampu menavigasi dinamika ini dengan tetap menjaga integritas dan marwah konstitusi.

“Konstitusi harus mengatasi realitas yang terjadi ditengah masyarakat Indonesia,” ujar Yudi Latif.

Sehingga konstitusi yang dibuat dapat berlandaskan realitas dan fakta kebutuhan masyarakat Indonesia, bukan hanya mengadopsi cara-cara negara lain yang sebenarnya belum tentu merupakan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Konstitusi yang benar harus bisa mengatasi problem bangsa.

”Para pendiri bangsa saat membuat konstitusi dulu itu dalam kesadaran penuh betul-betul mengidentifikasi dasar kebutuhan masyarakat Indonesia itu apa pada saat itu dan kedepannya,” tegas Yudi Latif.

Karena itu, konstitusi adalah momen penting untuk memperkuat kembali fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi, bangsa Indonesia diharapkan dapat mencapai cita-cita bersama menuju Indonesia Emas 2045. (***)

 

Previous articleBamsoet Pastikan Aklamasi Dukung Bahlil Jadi Ketum Partai Golkar Periode 2024-2029
Next articleHakim PN Bandung Lanjutkan Sidang, Perlawanan Muller cs Kandas