
Bandung, PONTAS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keberatan atau eksepsi yang disampaikan Muller cs dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan dua bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Kedua bersaudara itu dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Polda Jawa Barat lantaran mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 6,9 Ha di Dago Elos, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat dengan mengutak-atik dokumen kependudukan.
“Menolak keberatan terdakwa yang disampaikan dalam eksepsi pada persidangan sebelumnya,” kata Jaksa Sukanda membacakan di di Pengadilan Negeri Bandung, Jl. Laksamana Laut RE. Martadinata, Bandung Jawa Barat, Selasa (13/8/2024)
Alat bukti saat ini yang telah dipegang JPU di antaranya, satu lembar blanko Akta Kelahiran No 28.450/1988 An Herry Hermawan Muller tertanggal Bandung 30 Juli 1988 merupakan Bukti 3 (QB-3) adalah Non Identik. Alias merupakan produk cetak yang berbeda dengan Blanko pembanding A (KBA).
Kemudian, satu lembar Blanko Akta Kelahiran Nomor 28.2451/Tambahan /1988 An Dodi Rustandi Muller tertanggal Soreang 8 Januari 2014 merupakan bukti 5 (QB-5) yang juga Non identic atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan Blanko Pembanding B (KBB), “Sesuai hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan oleh penyidik,” kata Sukanda.
Usai JPU membacakan penolakan atas eksepsi terdakwa, Majelis Hakim meminta waktu seminggu untuk memusyawarahkan keputusan sela, “Sidang kita tunda seminggu ke depan dan dilanjutkan pada Selasa, 20 Agustus 2024,” kata Ketua Mejelis Hakim.
Tolak Dakwaan
Pada sidang sebelumnya, Muller cs dikomandoi Jogi Nainggolan menolak dakwaan JPU dalam perkara ini. Sebab, lahan Dago Elos kata Jogi, hingga saat ini sesuai data di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Bandung masih bersih atau belum ada pemiliknya lantaran belum pernah didaftarkan.
“Telah terbukti secara hukum, surat dakwaan (JPU, red) adalah bersifat kabur, obscuur libel. Sehingga batal secara hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Tim Hukum Muller cs saat membacakan eksepsi di PN Bandung, Selasa (6/8/2024).
Tim Hukum Muller cs dalam eksepsinya meminta Majelis Hakim menerima keberatan terdakwa dan menyatakan PN Bandung tidak berwenang mengadili perkara ini, “Yang berhak mengadili adalah PN Bale Bandung Kelas-IA,” kata Tim Hukum.
Selain itu, karena perkara ini menurut Tim Hukum Muller cs merupakan masalah produk administrasi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bandung, sehingga harus diproses melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan para terdakwa dari rumah tahanan negara kota Bandung,” kata Tim Hukum.
Pemalsuan Surat
Pada sidang dengan nomor perkara 601/Pid.B/2024/PN Bdg yang digelar sepekan lalu, JPU mendakwa Muller cs telah memalsukan surat serta dokumen agar dapat menguasai lahan yang telah didiami oleh warga Dago Elos selama limapuluh tahun lebih.
JPU Kejaksaan Negeri Bandung, menyebut, Muller cs diduga telah memalsukan akta kelahiran untuk mengklaim tanah warga Dago Elos, dengan mengaku sebagai ahli waris dari seorang bernama Goerge Hendrik Muller.
Muller cs menyatakan sebagai ahli waris pemilik lahan di Dago Elos berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi.
Jaksa Penuntut Umum, Sunarto, menyatakan Muller bersaudara tak pernah menguasai atau meningkatkan status kepemilikan lahannya berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
“Berdasarkan ketentuan konvensi UU Pokok Agraria, terdakwa 1 dan terdakwa 2 beserta orang tuanya tidak pernah meningkatkan status eigendom vervondings. Serta, tidak melakukan pencataan sertipikat pada awal berlakunya undang-undang tersebut,” jelas Sunarto.
Jaksa menilai Muller bersaudara telah membuat kerugian senilai Rp546 miliar serta melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 Jucto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Praperadilan Gugur
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Bandung menyimpulkan praperadilan yang dilakukan Muller cs melawan Polda Jawa Barat gugur. Pasalnya, perkara pidana Muller cs (Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller) telah memasuki pokok perkara di PN Bandung.
Praperadilan ini, berlangsung lantaran dua bersaudara ini ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke rumah tahanan atas dugaan pemalsuan surat oleh penyidik Polda Jawa Barat.
“Demi keadilan dan kepastian hukum, maka praperadilan dinyatakan gugur,” kata Hakim PN Bandung, Ikhwan Hendrato saat membacakan kesimpulan di ruang sidang Kusumah Atmadja, PN Bandung, Jl. LL RE. Martadinata, Selasa (30/7/2024).
Pantauan PONTAS.id di persidangan, belasan ibu-ibu yang sebelumnya diijinkan oleh petugas memasuki ruang sidang menjerit dan menangis karena bahagia. Delapan tahun perjalanan panjang perjalanan warga membuat ibu-ibu Dago Elos tak kuasa menahan kegembiraan mereka.
“Dago Elos tak terkalahkan!” kata mereka kompak.
Terhitung, Hakim Ikhwan sampai empat kali meminta pengunjung sidang tenang agar dapat melanjutkan pembacaan kesimpulan sebelum ketok palu sebagai tanda berakhirnya sidang.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya