Lambat, Kejari Bandung Tak Kunjung Kembalikan Uang Korban Trading Robot DNA Pro

Para Pengacara Korban usai melakukan konsolidasi dengan LPSK

Jakarta, PONTAS.ID – Karut-marut kasus robot trading DNA Pro yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tampaknya tak memuaskan para korban. Pasalnya, meskipun Kejari Bandung telah berhasil mengumpulkan dana hasil kejahatan robot berskema Ponzi sebanyak 145 miliar, namun hingga kini uang tersebut tak kunjung dicairkan kepada para korban.

Hal ini disampaikan oleh salah satu Pengacara para korban, Bintomawi Siregar S.H, M.H yang tergabung dalam Pengurus Asosiasi Korban Investasi Berjuang Bersama DNA Pro (PKIBB) dan diketuai oleh Rian Firmansyah, SH

“Yang menjadi permasalahan di dalam perkara ini adalah sikap jaksa penuntut umum yang tidak mau menyerahkan uang sitaan dan juga uang hasil lelang dengan berbagai alasan. Padahal, uang itu ada,” ungkap Bintomawi usai konsolidasi bersama LPSK, Ciracas, Jakarta Timur. Selasa (5/6/2024).

Bintomawi menyebutkan proses birokrasi terkesan lambat. Parahnya, sudah satu tahun sembilan bulan korban belum mendapatkan hak-haknya semenjak putusan inkrah. Apabila polemik ini dibuat oleh Kejaksaan Negeri tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan. “Korban sudah berjuang begitu lama untuk mendapatkan haknya tapi masih diputar-putar terus sama Kejari Bandung,” sambung Bintomawi.

Bintomawi mengungkapkan, pihaknya pun sudah sempat melaporkan penyidik Kejaksaan ke Pengawas Kejaksaan hingga Presiden namun tak kunjung membuahkan hasil. Ia berharap, dengan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hak para korban segera direalisasikan.

Menanggapi hal ini, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Mumuh Ardiyansyah mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bandung sudah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah itu secara cepat.

Mumuh juga memastikan bahwa berdasarkan putusan pengadilan barang sitaan yang disita itu untuk dilelang dan dikembalikan kepada para korban. “Itu perintah pengadilan kita Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan sebagai eksekutor wajib melaksanakan,” terang Mumuh.

Mumuh menegaskan, sitaan yang berbentuk uang itu sudah disimpan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota. Menurutnya, sementara ini, hasil sitaan yang sudah masuk di RPL Kejaksaan Negeri Kota Bandung sekitar Rp. 145 Miliyar.

“Itu rekening negara jadi tidak bisa diapa-apakan,” kata dia.

Mumuh menjelaskan, alasan pihaknya belum bisa melaksanakan eksekusi dikarenakan masih ada sisa 17 item barang sitaan berupa tanah dan bangunan yang belum terjual.

“Eksekusi hanya dilaksanakan satu kali. Jadi, pada saat terkumpul semua dari hasil lelang baru kami serahkan ke Asosiasi. Asosiasinya siapa, ya kami belum tahu, karena kan Asosiasi itu dibentuk berdasarkan korban, korban-korban itu siapa, ada berapa jumlahnya, korban yang mempunyai dasar hukum minimal penetapan dari hakim atau pengadilan,” jelas Mumuh.

Sayangnya Mumuh tidak bisa memastikan kapan pihaknya mengembalikan dana tersebut kepada korban. “Kalau lelang kan kita tidak bisa menentukan lelang itu bisa seminggu atau lebih, karena kami menunggu dan itu sudah terdaftar di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung,” tambah Mumuh.

“Jadi yang lelang Kejagung, bukan tidak akan dipulangkan, kami yang terbaik sebagai eksekusi lebih cepat lebih baik. Toh ga hilang juga kalau ga laku-laku yang namanya pelelangan pastikan ada metode-metode supaya cepat laku,” tandas Mumuh.

Terakhir, Mumuh berpesan kepada korban, dari awal pihaknya sudah menyampaikan Kejaksaan Negeri Kota Bandung selalu berkomitmen mengutamakan hak-hak mereka dan pihaknya selalu mengambil langkah yang terbaik dan tercepat untuk para korban.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleMPR: Keterwakilan Perempuan di Parlemen Adalah Keharusan, Bukan Sekedar Upaya Memenuhi Syarat
Next articleLegislator Gagas RUU Komoditas Strategi untuk Lindungi Tembakau

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here