Kalah di MA, PKS Diminta Segera Ganti Rugi 30 Miliar ke Fahri Hamzah

Jakarta, PONTAS.ID – Kuasa hukum Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Mujahid A Latief meminta PKS agar dapat mematuhi putusan Makamah Agung (MA) menolak kasasi terhadap kliennya.

Mujahid menambahkan, jika putusan MA merupakan ketetapan hukum yang mengikat dan tetap. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihaknya adalah meminta permohonan eksekusi.

Diantaranya mengabulkan ganti rugi uji materiil Rp30 miliar dan meminta PKS untuk tidak lagi mengganggu Fahri Hamzah baik sebagai anggota DPR maupun kader PKS.

“PKS harus kembalikan hak-hak Fahri Hamzah. Keputusan DPP PKS cacat hukum dan salah,” ujar Mujahid saat jumpa pers bersama Fahri Hamzah di media center gedung DPR, Kamis (2/8/2018).

Mujadih mengatakan, walaupun nanti PKS mengajukan keberatan dan melakukan langkah hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), permohonan eksekusi tetap akan berjalan.

Putusan Mengherankan

Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Hukum DPP PKS Zainudin Paru mengaku heran akan putusan MA tersebut.

“Bagi kami Putusan Kasasi ini cukup mengherankan karena putusannya begitu cepat. Artinya perkara ini kelihatannya menjadi atensi lebih dari Mahkamah Agung ditengah ribuan perkara kasasi (Perdata Umum) yang masuk ke Mahkamah Agung,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/8/2018).

Zainudin mengaku jika pihaknya baru dapat pemberitahuan dari MA tangal 29 Juni 2018 bahwa permohonan Kasasi pihaknya ajukan telah di register di tanggal 28 Juni 2018. Dan surat terbit persis satu hari setelah perkara diregister;

“Nah yang tidak kalah heran, perkara kami di register dalam dua Register di dua Kepaniteraan Perdata yang berbeda. Sebelumnya di Register di Panitera Muda Perdata Khusus (Partai Politik) yang kemudian dipindah ke Perdata Umum diikuti dengan perubahan Nomor Register perkara,” kata Zainudin heran.

Bedasarkan Surat Pemberitahuan tgl 6 Juni 2018, Panitera Muda Perdata Khusus MA memberitahukan bahwa Permohonan Kasasi PKS sudah diterima tgl 2 April 2018 dan telah didaftat dengan Nomor Register: 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018.

Namun kemudian, lanjut Zainudin mengatakan, pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan tertanggal 29 Juni 2018 bahwa Permohonan Kasasi kami di Register pada tanggal 28 Juni 2018 dengan Register Nomor: 1876 K/PDT/2018.

“Lalu apakah kasus ini begitu istimewa karena Penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR?,” tandasnya.

Berdasarkan pada laman info perkara situs Mahkamah Agung, penolakan atas permohonan yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus tolak pada 30 Juli 2018.

Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.

Kemenangan ini bagi Fahri adalah kemenangan lanjutan setelah sebelumnya berhasil menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.

Kasus Fahri dan pengurus PKS ini berawal sejak awal 2016 silam setelah ia dinyatakan dipecat karena dinilai bersebrangan dan tak sesuai dengan arah kebijakan partai. Meskipun telah dipecat sebagai kader, nyatanya PKS tak bisa melengserkan Fahri dari kursi pimpinan DPR.

Fahri lalu membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016

Previous articleUAS atau Salim Cawapres, Peluang Ma’ruf, Din, TGB, Jimly, dan Mahfud Menanjak
Next articleMenko Luhut Bantah Pemerintah Tidak Pernah Berniat Hapus Volume DMO