Jakarta, PONTAS.ID – Kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, mengaku bingung dengan sikap KPU tetap mencoret nama Ketum Hanura itu dari daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif. Padahal MA sudah mengabulkan gugatan OSO terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI.
“Jadi saya sendiri pun sebagai kuasa hukum Pak OSO bingung melihat KPU ini ya, ada putusan Mahkamah Konstitusi sudah di-follow up dengan PKPU Nomor 26 KPU 26 itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung, lalu berarti tidak ada peraturan vakum kan, lalu kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan mengabulkan gugatan OSO, menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan KPU,” kata Yusril di Djakarta Theater, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tetap tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislatif DPD jika sampai 22 Januari mendatang Ketua DPD RI itu tidak mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Hanura. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi melarang pengurus partai politik maju sebagai caleg DPD.
Yusril memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, KPU harus berpijak pada putusan Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, jika KPU tak melaksanakan putusan MA, pemilihan umum anggota DPD tidak sah. Sebab, surat keputusan KPU tentang penetapan DCT telah dibatalkan pengadilan.
“Dan pengadilan mengatakan wajib menerbitkan yang baru. Yang barunya nggak ada. Nah, OSO bawa ini ke Bawaslu. Dan OSO memutuskan terjadi pelanggaran administrasi dan memerintahkan lagi kepada KPU supaya mencabut keputusan yang ada seperti PTUN dan menerbitkan yang baru yang memasukkan nama OSO di dalamnya,” tuturnya.
“KPU tidak mau melaksanakan, jadi saya tidak mengerti lagi upaya hukum apa lagi yang harus kami lakukan,” lanjut Yusril.
Di sisi lain, Ketum PBB itu mengaku kasus OSO sulit dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, laporan ke DKPP justru akan melanggar etik.
“Karena undang-undangnya mengataskan yang berhak, yang punya legal standing untuk melaporkan itu ke DKPP itu Bawaslu. Karena Bawaslu punya keputusan tidak dipatuhi. Jadi saya sudah nggak ngerti, kenapa Bawaslu ngeyel sekali ngadepin Pak OSO ini. Saya juga bingung,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tetap tidak meloloskan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon legislator DPD RI jika masih menjabat pengurus parpol. Untuk itu, KPU memberikan waktu untuk OSO mundur dari pengurus parpol hingga 22 Januari 2019.
“Rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut putusan Bawaslu itu kami hadir secara kolektif kolegial, 7 orang hadir, semua secara bulat menyimpulkan secara utuh tindak lanjut kita atas putusan itu,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Hal itu disampaikan Arief dalam konferensi pers yang dihadiri Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan Aziz, Pramono Ubaid, Wahyu Setiawan, dan Evi Novida Ginting. Arief mengatakan sikap KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu nomor 008 yang memerintahkan KPU memasukkan nama OSO ke DCT telah disetujui 7 pimpinan KPU.
Sementara itu, Hasyim menyebut KPU tetap meminta OSO mengundurkan diri sebagai pengurus parpol jika ingin maju sebagai caleg DPD. Putusan itu diambil berdasarkan pertimbangan KPU melaksanakan amar konstitusi UUD 1945 dan putusan MK nomor 30/PUU/16/2018, yang mengharuskan pengurus partai politik dalam hal untuk pencalonannya sebagai anggota DPD harus mengundurkan diri.
“Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua parpol. Surat pengunduran diri tersebut diserahkan paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019,” kata Hasyim.
Sebaliknya, jika OSO belum menyerahkan surat pengunduran diri hingga batas waktu yang ditentukan, KPU tidak akan memasukkan namanya ke Daftar Calon Tetap anggota DPD. Sebab, keputusan itu sudah diambil berdasarkan UU Pemilu, UUD 1945, dan putusan MK yang intinya melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD. Ia mengatakan sikap KPU juga sudah dikuatkan dalam pertimbangan hukum putusan MK.
“Berdasarkan surat yang sudah dikirimkan KPU, apabila tidak menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tadi, maka ybs (yang bersangkutan) tidak dapat dicantumkan dalam DCT perseorangan peserta pemilu anggota DPD untuk Pemilu 2019,” ungkapnya.
Diketahui, Bawaslu dalam amar putusannya memerintahkan KPU memasukkan OSO sebagai caleg DPD. Namun OSO diminta mengundurkan diri dari kepengurusan partai paling lambat sehari sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD.
“Memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD,” ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan amar putusan atas gugatan OSO terhadap KPU di gedung Bawaslu, Rabu (9/1/2019).
Editor: Luki Herdian




























