Soal Hambatan Pemilu di Sydney, BPN: KPU Harus Izinkan WNI Nyoblos

WNI di Sydney Tunggu Kepastian Bisa Ikut Pemilu

Jakarta, PONTAS.ID – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Andre Rosiade mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum bisa melakukan pemungutan suara.

“Itu mungkin ada baiknya KPU memberikan kesempatan bagi mereka yang belum bisa memilih untuk bisa memilih karena kan pemilu sampai tanggal 17. Jadi waktu masih ada,” kata Andre saat dihubungi, Minggu, (14/4/2019).

Andre mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan KPU untuk tak mengulangi masalah pemungutan suara seperti kejadian di Malaysia. Menurutnya, ke depan KPU harus lebih berhati-hati.

“Mengingatkan KPU untuk berhati-hati dalam dalam pengawasan pemilu agar tidak terjadi kejadian seperti di Malaysia,” ujarnya.

Kendati demikian, Andre meminta semua pihak untuk menunggu keputusan KPU. Namun, ia berharap masih diberikan pemungutan suara bagi mereka yang belum bisa memilih. “Kita tunggu saja,” pungkasnya.

Tunggu Rekomendasi

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menunggu rekomendasi dari panitia pengawas di Sydney, Australia terkait adanya sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di kota itu, Sabtu (13/4/2019).

Diberitakan sebelumnya, sejumlah WNI yang mengaku tak bisa memilih di Sydney, menandatangani petisi meminta pemilu ulang.

“Kami minta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berkoordinasi dengan panwas di sana (Sydney). Kalau kami dapat rekomendasi dari panwas, bisa saja dibuat pemungutan suara ulang,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).

Menurut dia, pemungutan suara masih dimungkinkan apabila ada rekomendasi dari panwas setempat dan masih ada surat suara. Ilham menambahkan surat suara di Sydney masih tersedia sesuai dengan laporan PPLN setempat.

“Jika kemudian meminta kami untuk mengulang tanpa rekomendasi dari panwas, sepertinya itu sulit,” ucap Ilham.

Ilham mengaku menunggu laporan lengkap dari penyelenggara pemungutan suara yang dilaksanakan di Townhall, Sydney.

Diketahui, ratusan WNI di Sydney “dipaksa” berstatus golput lantaran tidak diberikan kesempatan untuk mencoblos.

Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Heranudin mengaku, pihaknya tidak mengantisipasi massa akan membeludak. Dia memperkirakan, lebih dari 400 WNI tidak dapat melakukan pencoblosan karena waktu yang tidak memungkinkan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleBawaslu Medan Bersihkan APK dari 151 Kelurahan
Next articleBMKG: Jaktim-Jaksel Diprediksi Diguyur Hujan Sore Hari