Pungli ‘Jalur Merah’ di Tanjung Priok, Rp.17 Juta per-Kontainer

Kantor Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan //Foto: PONTAS.id

Jakarta, PONTAS.ID – Pengusaha kembali mengeluhkan pungutan liar puluhan juta rupiah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan modus penjaluran. Pasalnya, barang dagangan impor sengaja dikategorikan masuk jalur merah.

Kategori jalur merah bisa juga diartikan sebagai proses untuk pelayanan serta pengawasan dalam pengeluaran barang impor, dengan adanya penelitian dokumen serta pemeriksaan fisik barang sebelum dilakukannya penerbitan untuk surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

“Padahal, kami selalu memastikan barang yang kami impor sesuai aturan,” kata pengusaha yang memiinta namanya tidak disebutkan kepada PONTAS.id, beberapa waktu lalu.

Pengusaha ini juga mengaku, perusahaannya melakukan pemesanan dari luar negeri selalu memastikan barang yang akan didatangkan tidak masuk kategori dilarang maupun masuk kategori berbahaya.

Namun, setiap kali melakukan impor, barang impor miliknya kata pengusaha ini kerap masuk jalur merah, “Pajak dan biaya resmi sudah kami bayarkan, tapi kembali harus keluar duit dengan alasan jalur merah,” kata pengusaha kesal.

Peristiwa terakhir yang mebuat dirinya tak kuat lagi menahan kejengkelan, saat barang impor pesanannya berupa perlengkapan kantor yang telah membayar pajak hampir Rp.10 juta kembali dikategorikan jalur merah.

Berbagai upaya yang dilakukannya untuk mengatasi masalahnya, akhirnya dirinya harus menyiapkan Rp.17 juta lagi agar barang impor miliknya dikeluarkan dari jalur merah.

“Sebelumnya pernah juga kami harus bayar Rp.22 juta dengan masalah yang sama,” katanya sengit.

Tak sampai di situ, setelah barangnya dikeluarkan dari konteiner untuk diperiksa, pengusaha ini harus merogoh kocek Rp.1,5 juta agar barang impor miliknya dimasukkan kembali ke dalam kontainer.

“Saya diperas habis! Kami berusaha untuk bisa hidup, bukan perampok. Kenapa diberlakukan seperti ini? Capek kalau begini!” keluhnya.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Senin (5/8/2024), lembaga yang dikomandoi Dirjen Bea Cukai, Askolani ini tak kunjung memberikan tanggapan.

“Saya tanya ke pimpinan dulu untuk memberikan tangggapan,” kata staf Humas Ditjen Bea Cukai, Reza saat ditemui PONTAS.id di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleKeterlibatan Aktif Penyandang Disabilitas pada Industri Kreatif Butuh Dukungan semua Pihak
Next articleDorong Pimpinan DPR segera Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT menjadi Undang-Undang