Pasuruan, PONTAS ID – Rumah Tahanan Negara Kelas ll B (rutan) Bangil, Kabupaten Pasuruan diduga adanya pungutan liar (pungli) jual beli kamar. Dugaan pungutan liar tersebut membuat keluarga tahanan resah karena harus membayar Rp. 3 juta rupiah per orang. Hal ini bertentangan dengan slogan keras yang berbunyi “Stop Pungli atau Gratifikasi”.
Menurut informasi keterangan dari narasumber yang dipertanggung jawabkan hal ini pernah terjadi pada mantan narapidana di rutan Bangil berinisial (LK) seorang warga Pasuruan. Mantan narapidana tersebut membenarkan bahwa dirinya pernah mengeluarkan kocek untuk pindah kamar senilai Rp. 3 juta. “Jadi jika pindah kamar harus membayar uang segitu,” kata mantan narapidana tersebut, Selasa (24/2/2026).
Sementara itu Kepala Rutan kelas ll B Bangil Yanuar Rinaldi belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan ini, hingga berita di tayangkan belum ada jawaban yang pasti dari kepala rutan Bangil.
Penulis : Abdullah
Editor : Fajar Virgyawan Cahya




























