Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Rutan Bangil, Begini Pengakuan Mantan Napi!

Pasuruan, PONTAS ID – Rumah Tahanan Negara Kelas ll B (rutan) Bangil, Kabupaten Pasuruan diduga adanya pungutan liar (pungli) jual beli kamar. Dugaan pungutan liar tersebut membuat keluarga tahanan resah karena harus membayar Rp. 3 juta rupiah per orang. Hal ini bertentangan dengan slogan keras yang berbunyi “Stop Pungli atau Gratifikasi”.

Menurut informasi keterangan dari narasumber yang dipertanggung jawabkan hal ini pernah terjadi pada mantan narapidana di rutan Bangil berinisial (LK) seorang warga Pasuruan. Mantan narapidana tersebut membenarkan bahwa dirinya pernah mengeluarkan kocek untuk pindah kamar senilai Rp. 3 juta. “Jadi jika pindah kamar harus membayar uang segitu,” kata mantan narapidana tersebut, Selasa (24/2/2026).

Sementara itu Kepala Rutan kelas ll B Bangil Yanuar Rinaldi belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan ini, hingga berita di tayangkan belum ada jawaban yang pasti dari kepala rutan Bangil.

Penulis : Abdullah

Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleBerkah Ramadhan, Satlantas Polres Pasuruan Gelar Bagi Takjil Untuk Masyarakat
Next articleKecam Proyek Pengurukan di Desa Mendalan Yang Tak Berizin, Ini Kata Wabup Pasuruan!