Jakarta, PONTAS.ID – Seorang pengendara sepeda motor mengaku ditilang lantaran tidak bisa memberikan uang sebesar Rp.750 ribu kepada oknum polisi. Pengendara mengaku bernama Acong itu pun harus rela sepeda motornya diamankan di Pos Polisi Lapangan, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
“Iya, saya diminta membayar kepada polisi Rp.750 ribu sebelum ditilang. Lalu saya bilang tidak punya duit segitu,” kata Acong kepada PONTAS.id di Jakarta, kemarin.
Acong menambahkan, sebelum sepeda motor miliknya diamankan, sempat terjadi tawar menawar. “Lalu, oknum polisi itu berkata lagi ke saya, kalau memang tidak ada, bayar Rp.250 ribu saja. Tapi, jangan bilang siapa-siapa yah,” kata Acong menirukan.
Aipda Eduard yang mengamankan sepeda motor miliknya, lanjut Acong hanya menyerahkan surat tilang biru, “Tapi STNK tidak ditahan,” bebernya lagi.
“Padahal posisi saya sedang mau berangkat kerja. Jadinya, terpaksa saya harus naik ojek online,” keluhnya.
Menanggapi hal ini, Aipda Eduard hanya menjawab singkat, “Bayar ke BRI ajah udah. Ke Bank BRI atau gak ke Polres yah,” ucapnya kepada PONTAS.id.
Senada, Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora menegaskan, petugas di lapangan telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan telah diingatkan untuk tidak melakukan pungli.
“Jika petugas saya di lapangan melakukan pungli, saya akan masukkan ke got,” tegas Gomos saat dihubungi PONTAS.id, Jumat (26/7/2024).
Gomos juga menerangkan, kendaraan tidak bisa diambil pemilik jika belum melakukan pembayaran denda melalui bank. “Nanti, motor baru bisa diambil kalau sudah bayar melalui Briva,” tegasnya.
Penulis: Fajar Adi Saputra
Editor: Pahala Simanjuntak




























