Properti Kondotel The Bellevue Radio Dalam Dikuasai PT BKM dan ASTON, Pemilik Unit Minta Perlidungan Hukum ke Komisi III DPR

Surat Aduan Pemilik Kondotel Ke Komisi III DPR
Surat Aduan Pemilik Kondotel Ke Komisi III DPR

Jakarta, PONTAS.ID – PPPSRS (P3SRS) The Bellevue Radio Dalam dan para pemilik unit condotel hadir dalam rapat penyampaian aspirasi bersama Komisi III DPR untuk menyampaikan kronologi, permasalahan yang terjadi Condotek The Bellevue Radio Dalam yang telah berlarut-larut.

Pimpinan P3RSR Brigjen Pol (Purn) Untung Laksono sebagai pihak pengadu bersama perwakilan pemilik menuturkan, pada tahun 2014, para pemilik unit condotel menyerahkan pengelolaan unit mereka kepada PT. Bina Kelola Mandiri (PT.BKM) untuk dioperasikan sebagai hotel dengan masa perjanjian 10 tahun terhitung sejak hotel mulai beroperasi.

“Jika di hitung sejak waktu operasional perjanjian tersebut berakhir pada 31 Desember 2024. Sekitar 98 pemilik dengan jumlah 105 unit, melalui keputusan bersama memilih untuk tidak memperjang perjanjian tersebut dan meminta hak pengelolaan unit dikembalikan sepenuhnya kepada para pemilik,” kata Untung Laksono saat rapat penyampaian aspirasi kepada Komisi III DPR.

Hadir dalam rapat tersebut pimpinan Komisi III DPR Sari Yuliati bersama anggota Komisi III DPR serta turut hadir juga 2 Anggota DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo dan Abraham Sridjaja.

Untung melanjutkan, Walaupunsudah terhitung 2 kali secara tertulis PT BKM menawarkan perpanjangan kembali perjanjiannya, para pemilik secara tegas menolak perpanjangan tersebut. Karena menurut Untung unit para pemilik selama ini dioperasikan oleh ASTON Selaku operator dan bukan oleh PT BKM.

“Anehnya ASTON selaku operator tidak menjalon kerjasama/berkontrak dengan PT BKM sebagai pihak diberikan hak pengelolaan untu pemilik oleh para pemilik, ASTON malah menandatangi perjanjian operasional denan PT Bina Usaha Nusantara (PT.BUN) sekalu pengembang yang tidak jelas memilikik dasar perjanjian untuk mengelola unit milik para pemilik,” ujar Untung.

Dan lebih aneh lagi, Untung bilang, perjanjian antara ASTON dan PT BUN berlaku hingga tahun 2029, melebihi batas waktu perjanjian antara pemilik dengan PT BKM dan memasukan seluruh unit pemilik ke dalam perjanjian tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik unit.

Maka, setelah perjanjian berakhir, para pemilik unit telah menyatakan tidak memperpanjang perjanjian didampingi P3SRS meminta pengembalian kunci akses unit dan meminta ASTON untuk tidak lagi mengoperasikan unit.

“ASTON tunduk dan menghentikan operasional terhadap unit para pemilik. Namum, PT BKM justru menolak menyerahkan akses kunci, berdalih sedang menggugat P3SRS. Padahal gugatan tersebut tidak ada relevansinya dengan perjanjian sewa kelola antara pemilik dan PT. BKM. Tindakan ini jelas merugikan para pemilik dan melanggar prinsip dasar keadilan dan kepemilikan properti,” tegas Untung.

Tak hanya berhenti disitu, Untung menjelaskan, area bersama yang menjadi hak kolektif para pemilik dan secara hukum menjadi tanggungjawab P3SRS juga dikuasai secara komersil oleh ASTON untuk operasional kegiatan hotel tanpa ada dasar perjanjian dengan P3SRS.

Maka, P3SRS bersurat ke ASTON agar area bersama yang digunakan secara komersial oleh ASTON untuk dihentikan sambil dilakukan penataan sehingga jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing.

“Akan tetapi yang terjadi PT.BUN justru menempatkan orang tak dikenal (OTK) digedung dengan dalih menjaga aset dan menghalangi P3SRS untuk melakukan penataan ares lobi yang selama ini digunakan sebagai resto,” kata Untung heran.

P3SRS sesuai aturan hukum menurut Untung memiliki tanggungjawab untuk mengelola area bersama tersebut dan berencana untuk memanfaatkan lobi bagi semua pemilik, bukan ekslusif hanya dimanfaatkan oleh ASTON saja.

“Harusnya jika ASTON ingin menggunakan area bersama secara komersil seperti lobi, maka seharusnya mengajukan izin resmi dan menjalin perjanjian sah dengan P3SRS agar kejelasan hak dna kewajiban. Bukan malah menempatkan banyak OTK yang setiap hari berada di area gedung. Para pemilik mulai resah atas keberadaan OTK bahkan tamu hotel pun tampak tidak nyaman,” sesal Untung.

Atas rangkaian kejadian itu, para pemilik unit Condotel bersama P3SRS akan membawa masalah ini ke Komisi III DPR dan aparat penegak hukum untuk meminta perlindungan dan penegakan huku,

“Harapan para pemilik adalah agar negara hadir menyelesaikan permasalahan yang mengancam hak milik pribadi mereka. Para pemilik unit dan P3SRS The Bellevue Radio Dalam meminta kepada Komisi III DPR agar permasalahan ini segera dapat diselesaikan secara adil sesuai hak para pemilik,” tandasnya.

Previous articleMPR: Butuh Penyesuaian Kebijakan untuk Kuatkan Lembaga Penyiaran
Next articleDJBC dan Kejati Mandul, Sindikat Pengemplang Cukai Bebas Berkeliaran