Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan untuk mengupayakan keberlanjutan media penyiaran, diperlukan pembenahan dari sisi kebijakan, hukum dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Hal ini dilakukan agar mampu mengimbangi laju pertumbuhan media digital.
Menurut Rerie sapaan akrabnya, upaya revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, didorong oleh kenyataan dinamika industri media saat ini terus berubah.
“Dibutuhkan mekanisme adaptasi yang tepat terhadap laju perkembangan teknologi sehingga keberlanjutan media penyiaran tetap terjaga,” kata Rerie, Kamis (8/5/2025).
Rerie berpendapat upaya untuk menyesuaikan kebijakan harus dilakukan untuk mewujudkan penguatan lembaga penyiaran, kebebasan pers dan ekspresi, perlindungan terhadap pekerja media dan masyarakat, hingga menyeimbangkan ekosistem penyiaran
Rerie menegaskan para pemangku kepentingan (stakeholder) dapat mengatasi berbagai tantangan akibat hadirnya media sosial.
“Saya berharap antangan seperti persaingan antar-platform, monetisasi konten, tantangan finansial, perubahan paradigma terkait sumber informasi dan audiens, serta dampak pada industri iklan dapat segera dijawab dengan solusi yang tepat,” kata Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah tersebut.