Jakarta, PONTAS.ID – Aturan wajib tanam bawang putih sebesar 5 persen dari kuota impor kepada importir dinilai kurang efektif meningkatkan pasokan. Terlebih, produksi bawang putih dari dalam negeri masih terkendala beberapa hal, mulai dari bibit dan keterbatasan lahan.
Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto khawatir jika program ini bisa memunculkan manipulasi atau laporan fiktif dari ketentuan wajib tanam tersebut.
“Jika dalam penyampaian ke publik yang bersangkutan memakai data fiktif, maka hal ini merupakan salah satu bentuk pidana,” jelas dia mengutip Antara, di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Politisi partai Gerindra ini menambahkan, selain harus memeriksa pihak terkait, swasta dalam hal ini juga harus bertanggung jawab terhadap data kewajiban tanam bawang putih yang diserahkan ke Kementerian Pertanian.
“Kami mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit di Kementerian Pertanian,” kata dia.
Anggota DPR Wihadi Wiyanto meminta adanya pengusutan atas dugaan pelanggaran kebijakan wajib tanam bawang putih yang realisasinya tidak sesuai data yang disampaikan Kementerian
Dalam kesempatan terpisah, anggota DPR Erma Suryani Ranik menambahkan masyarakat bisa melaporkan dugaan hasil publikasi data wajib tanam yang tidak sesuai fakta ke Komisi Informasi Publik.
Menurut dia, melalui penyandingan data tersebut, bisa diketahui data yang sebenarnya dan data yang fiktif, sehingga memudahkan pengusutan bila masuk ke ranah pidana.
“Bisa saja ini masuk ranah pidana, karena ini masuk kategori pembohongan publik,” kata anggota fraksi Partai Demokrat ini.
Editor: Idul HM