Tegakkan Aturan, Satpol PP Janji Tindak Lanjut Permohonan Warga Jakut

Kegiatan Penertiban oleh Satpol PP DKI Jakarta

Jakarta, PONTAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menindaklanjuti keluhan yang diterima pihaknya dari masyarakat. Salah satunya, terkait pengaduan dari salah seorang warga Jakarta Utara, G. Manurung (65) yang lahan miliknya dipergunakan oleh pihak lain tanpa izin sejak Maret 2018.

“Kita akan lakukan rapat koordinasi setelah itu kita akan cek ke lokasi. Jika memang komplit terkait surat yang dimiliki maka akan kita lakukan penertiban,” kata Kasi Sarana dan Prasarana Kota, Satpol PP DKI Jakarta, M. Dong saat ditemui PONTAS.id, di ruangannya, Kamis (22/10/2020).

Dijelaskan dia, sebelum melakukan penertiban pihaknya terlebih dahulu meminta izin dari Gubernur DKI Jakarta. “Baru setelah itu dilakukan koordinasi siapa yang akan melakukan. Sesuai dengan SK 207, dalam melakukan penertiban kita (Satpol PP) harus mengantongi izin dari Gubernur,” imbuhnya.

Lebih lanjut, terkait dengan permohonan yang diterima dari G. Manurung, pihaknya akan segera menindak lanjuti sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Untuk cek ke lokasi bisa saja dalam waktu dekat, tapi kita lihat bagaimana situasi dan kondisi saat ini, apalagi di masa pandemi,” tutupnya.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleTP PKK Asahan Gelar Rakornis
Next articleDiresmikan Jokowi, Jembatan Teluk Kendari Dukung Perkembangan Sultra