Remaja SCBD Tidur di Pedestrian Dukuh Atas, Wagub DKI Meradang

Satpol PP DKI Jakarta memperketat pengawasan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat imbas penemuan "Remaja SCBD" tidur di jalur pejalan kaki, Senin (18/7/2022) pagi //Foto: Satpol PP DKI

Jakarta, PONTAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diinstrukan memperketat pengawasan di kawasan Dukuh Atas. Instruksi di disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria imbas penemuan “Remaja SCBD” (Sudirman Citayam Bojonggede, Depok) tidur di jalur pedestrian atau pejalan kaki.

Sejumlah remaja tersebut tidur di jalur pejalan kaki di Jalan Sudirman tepatnya jalur di atas aliran Sungai Ciliwung di dekat Stasiun BNI City, Dukuh Atas lantaran tertinggal kereta KRL

“Satpol juga saya minta ketatkan kembali sebelum jam tersebut anak-anak itu sudah harus pulang,” kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Riza meminta Satpol PP untuk meningkatkan patroli di sekitar kawasan Sudirman – Dukuh Atas agar peristiwa seperti itu tidak terulang, apalagi banyaknya sampah di kawasan tersebut.

Ia juga meminta agar sebelum jam 12 malam, remaja tersebut sudah pulang dan tidak lalu lalang di kawasan Dukuh Atas yang menjadi lokasi berkumpulnya remaja  SCBD.

Remaja tidur di Dukuh Atas tersebut mendadak viral di media sosial setelah sejumlah petugas Satpol PP melakukan inspeksi di kawasan tersebut.

Paham Aturan
Pekan lalu, Satpol PP Kecamatan Menteng, menggandeng pegiat TikTok Jasmine Laticia atau Jeje agar para remaja khususnya Kelompok SCBD memahami aturan sehingga tidak membuang sampah, seperti puntung rokok sembarangan.

Kemudian, remaja yang nongkrong di kawasan Stasiun Sudirman dan BNI City juga diharapkan bisa kembali ke rumah masing-masing pada pukul 22.00 WIB.

“Agar masyarakat dan adek-adek remaja ini sebaiknya tetap di rumah jika tidak ada hal yang begitu penting, karena pandemi ini masih ada,” kata Kepala Satpol PP Kecamatan Menteng, Hendra, pekan lalu.

Hendra menambahkan, pihaknya sudah memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan beserta sanksi yang akan diterapkan jika pengunjung melanggar.

Pengunjung yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi kerja bakti, membersihkan sampah sekitar sambil menggunakan rompi bertuliskan “pelanggar”.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articlePimpinan MPR ke Maroko Menguatkan Rencana Pembentukan Forum MPR se-Dunia
Next articleMA Lantik DK OJK, DPR: Ini Angin Segar Bagi Industri Keuangan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here