Revitalisasi, 451 KK Warga Marunda Blok C Direlokasi Ke Rusun Nagrak

Kepala UPRS II, Uye Yayat Dimiati bersama PLT Kepala UPRS III, Vita Nurviatin memberikan sosialisasi tata tertib kepada Warga Rusun Relokasi

Jakarta, PONTAS.ID – Sebanyak 451 kepala keluarga (KK) yang tinggal di Cluster C Rusunawa Marunda menjalani relokasi ke Rusunawa Nagrak. Bukan tanpa sebab, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) akan merevitalisasi Rumah susun Marunda yang beralamat di Jalan Akses Rusun Cluster C, Cilincing, Jakarta Utara.

“Ini bukti bahwa Pemprov DKI Jakarta konsisten dalam menghadirkan rumah Layak Huni kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Kepala UPRS II, Uye Yayat Dimiati kepada PONTAS.id, Sabtu (2/9/2023).

Menurutnya, rencana relokasi ini sudah sejak tahun 2019, namun karena Indonesia dilanda pandemi Covid-19 sehingga terjeda sementara waktu. “Saat ini sudah ada perintah pengosongan, maka kita lakukan relokasi warga segera mungkin. Intinya relokasi berjalan lancar dan sangat kondusif,” imbuhnya

Ia menambahkan, demi menekan beban warga dalam proses relokasi, pihaknya bahu-membahu dengan pemerintah kota Administrasi Jakarta Utara. “Kita fasilitasi dan kita minta bantuan kendaraan ke Pemerintah kota Jakarta Utara agar warga tidak terbebani. Termasuk anak-anak sekolah, kita fasilitasi tranportasinya,” ucapnya

Proses pengantaran warga ke Rusun Nagrak dibantu satpol pp walikota.

Saat ini katanya, bagi warga relokasi sewa gedung di rusun Nagrak masih gratis sesuai peraturan gubernur dari covid-19 sampai saat ini. “Warga hanya menanggung penggunaan listrik ke PLN serta penggunaan air ke PAM,” tandasnya

Senada, PLT Kepala UPRS III, Vita Nurviatin mengatakan bahwa warga marunda didorong pindah ke nagrak demi keselamatan warga. Mengingat hasil kajian dari Dinas yang dilaksanakan Brin, ada beberapa blok yang harus dilakukan revitalisasi.

Sebab itu, pagi ini pihaknya melakukan Sosialisasi tata tertib hunian dalam rangka mengingatkan kembali sekaligus menyosialisasikan perbedaan tinggal di rusun tower. Mengingat rusun marunda adalah type blok.

Terkait administrasi, warga akan membuat Surat Perjanjian Sewa dengan Pengelola Rusun Nagrak. “Karena untuk menghuni rusun, surat perjanjian merupakan aspek legalitas,” terang Vita

Lebih lanjut, ketika warga menandatangani surat perjanjian dan pembukaan rekening bank DKI, maka akan diserahkan kunci unit dan warga sudah bisa pindah.

“Warga relokasi ke Rusun Nagrak hanya untuk sementara, karena mereka tidak pindah alamat. Jika nanti selesai revitalisasi, warga akan kembali ke Marunda. Namun jika ada yang berkeinginan untuk tetap tinggal di nagrak, kita perkenankan,” ungkapnya

Plt Ka.Uprs III itu berharap para warga relokasi dapat menyesuaikan dengan tinggal di tower. “Tetap mematuhi tata tertib sesuai dengan ketentuan dalam Pergub 111 tahun 2014 tentang mekanisme penghunian rusun, dan tata tertib dalam surat perjanjian sewa,” pungkasnya

Sementara itu, Ketua RT. Klaster C5, Saharuddin Samad menjelaskan kondisi Rusun C1 sampai C5 memang mengkhawatirkan. Pasalnya, warga mengaku was-was untuk tinggal. Terlebih sudah pernah terjadi kanopi jatuh dari atas, tetapi tidak ada korban.

“Maka relokasi ini kita menyambut baik, hanya sedikit keluhan bagi warga atas relokasi ini terkait pekerjaan, sebagian warga adalah nelayan dan sebagian lagi pekerja informal. Mungkin kalau pindah ke rusun Nagrak akan mempengaruhi jarak tempuh ke pekerjaan”, tutup Samad.

Penulis: Rahmat Mauliady

Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleMPR Kutuk Keras Pembunuhan Aktivis Michelle Kurisi Doga oleh KKB Papua
Next articleBamsoet Kembali Luncurkan Buku ke-31 Berjudul ‘Halauan Negara Menuju Indonesia Emas 2045

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here