Bersih Desa, Bupati Malang Tak Hadiri Paripurna DPRD

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang bersama Pemkab Malang membahas  pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (22/7/2024) //Foto: PONTAS.id

Malang, PONTAS.ID – Rapat paripurna kali ini yang diselenggarakan di gedung dewan kali ini tidak dihadiri oleh Bupati Malang, M Sanusi dikarenakan agenda bersih desa di Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo.

“Mohon maaf, pak Bupati berhalangan hadir dikarenakan ada agenda bersih desa di Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo” kata Wakil Bupati, Didik Gatot Subroto dalam sidang membahas  pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab Malang tahun anggaran 2024.

Perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama satu semester kata Didik terdapat beberapa hal yang mendasari perlunya dilakukan perubahan APBD.

Selain itu, perubahan APBD dilakukan dalam rangka melakukan penyesuaian dan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

“Rancangan perubahan APBD Kab Malang tahun 2024 ini disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi anggaran, penyesuaian atas SiLPA tahun 2023 berdasarkan hasil audit BPK RI, dan perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu tahun 2024,” terangnya.

Didik menyampaikan,  pertumbuhan ekonomitahun 2024 diprediksiberkisar 4,6% sampai dengan 5,0% sehingga diharapkan akan berdampak pada menurunnya tingkat kemiskinan di kisaran 8,85% sampai dengan  9,0%.

Terkait perubahan target pendapatan daerah, antara lain kata Didik dikarenakan adanya kenaikan pada pendapatan transfer Pemerintah Pusat yaitu berasal dari kenaikan pada Dana Bagi Hasil (DBH).

“Sedangkan target PAD tetap atau tidak mengalami perubahan dibanding APBD Induk tahun 2024,” kata dia.

Pemerintah Kabupaten Malang kata Didik, berharap agar rancangan perubahan APBD dapat segera dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, “Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” tutup Wakil Bupati Malang.

Penulis: Bagus Yudistira
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKomisi IX DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan
Next articlePemerintah Perlu Lebih Realistis dalam Mencapai Target Indonesia Maju 2045