
Malang, PONTAS.ID – Plt. Bupati Malang, Sanusi menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD dalam rapat paripurna di DPRD Malang, Rabu (10/7/2019).
Hal ini sesuai dengan Permendagri No.13/2006 pasal 155 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri, No.21/2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No.13/2006 dan Permendagri No.38/2018, tentang pedoman penyusunan APBD 2019.
“Rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD disampaikan kepada DPRD paling lambat, minggu pertama bulan Agustus, dalam tahun anggaran berjalan, untuk dibahas dan selanjutnya disepakati menjadi KUPA dan PPAS perubahan APBD,” kata Sanusi di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Ranu (10/3/2019).
Dijelaskan Sanusi, terdapat beberapa hal yang mengharuskan pihaknya merubah KUPA serta PPAS, “Disesuaikan dengan kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi obyektif pembangunan daerah dan realisasi keuangan daerah baik dari sisi pendapatan maupun belanja,” katanya.
Dari hasil analisa terhadap pelaksanaan program-program pembangunan dan realisasi APBD, terdapat beberapa unsur dalam proses perencanaan dan penganggaran pada APBD 2019, yang perlu dilakukan perubahan.
Namun demikian, lanjut Sanusi perubahan tidak menyangkut substansi perencanaan seperti tema dan prioritas pembangunan, urusan yang ditangani, perangkat daerah yang menangani, maupun kebijakan umum pendapatan dan belanja.
Menurut dia, sasaran strategis pengelolaan perubahan APBD 2019 Kab Malang, adalah bagaimana sumber daya keuangan yang ada tersebut, dapat secara optimal membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dijabarkan kedalam program /kegiatan perangkat daerah yang tersebar pada 33 kecamatan, serta 390 desa /kelurahan.
Berdasarkan prinsip pemerataan dan berkeadilan yang mengedepankan prioritas kebutuhan, dengan tetap terlayaninya kebutuhan dasar, terutama pendidikan, kesehatan dan sarana prasarana serta terwujudnya kondisi yang semakin kondusif bagi masyarakat, untuk berusaha diberbagai sektor perekonomian, terutama pertanian, industri, perdagangan dan pariwisata.
Oleh karena itu, sambungnya, menjadi upaya bersama untuk mengelola dan mengawal agar APBD tetap fokus, pada program-program yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan penciptaan iklim usaha masyarakat, “Yang semakin kondusif dan berdaya saing tinggi.,” kata dia.
Sementara itu, berdasarkan asumsi ekonomi makro APBN tahun 2019, dan kondisi riil perekonomian serta prospek perekonomian tahun 2019, maka asumsi-asumsi dasar ekonomi makro Kab Malang, yang digunakan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD 2019 adalah:
Pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan mengalami perbaikan, yaitu diperkirakan tumbuh 5,5 – 5,71 persen. Di samping karena meningkatnya dorongan permintaan (demand driven), juga dimulai tumbuhnya investasi karena situasi yang sudah semakin stabil.
Sementara Inflasi diperkirakan sekitar 4,05 – 4,7 persen hal ini sejalan dengan semakin stabilnya perekonomian dunia yang berlanjut kepada perekonomian nasional dan daerah. Disusul Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) diprediksi sebesar Rp.110 triliun lebih dengan PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) diprediksi sebesar Rp.68 triliun lebih.
Tingkat kemiskinan diprediksi akan semakin menurun dan berdampak pada terciptany lapangan pekerjaan baru pada sektor formal, sehingga tingkat pengangguran terbuka pada periode yang sama dapat ditekan.
Selanjutnya terkait pendapatan daerah, bahwa prakiraan Pendapatan Daerah pada rancangan perubahan APBD 2019, sebesar Rp.4,45 triliun lebih atau naik naik 1,10 persen dari APBD induk.
“Bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, Pemkab Malang secara kontinyu berupaya melakukan terobosan intensifikasi dan ekstensifikasi, sehingga apabila terjadi penurunan pada salah satu sektor pendapatan, dapat diupayakan untuk meningkatkan sektor lainnya yang memiliki potensi tinggi,” terang dia.
Terkait prakiraan belanja daerah pada rancangan perubahan APBD 2019 adalah sebesar Rp.4 triliun lebih atau naik 6,11 persen dibanding APBD Induk 2019.
Dalam hal ini perubahan kebijakan lanjut Sanusi, belanja daerah pada perubahan APBD 2019 diarahkan padapergeseran anggaran antar perangkat daerah, antar kegiatan dan jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja untuk mengoptimalkan capaian target kinerja program dan kegiatan.
Kemudian penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, baik dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi. Selanjutnya, untuk perubahan kebijakan pembiayaan daerah, dilaksanakan karena adanya peningkatan Sisa Lebih Anggaran Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2018.
“Secara umum, perubahan kebijakan pembiayaan diarahkan pada penerimaan pembiayaan yang mengalami perubahan karena adanya peningkatan SiLPA dan pengeluaran pembiayaan pada pembentukan dana cadangan, penyertaan modal serta pembayaran pokok utang,” pungkasnya.



























