Malang, PONTAS.ID – Pekerja PT.Surya Sentra Sarana (S3) Singosari Kab Malang, yang bergerak di bidang percetakan melakukan mogok kerja mulai dari hari Senin 20 – 25 November 2023.
Aksi ini, sebagai bentuk protes atas keputusan perusahaan tersebut yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap lima orang buruh kontrak karena pihak manajemen dinilai bertindak arogan.
Berangkat dari depan kantor PT. S3, Jl. Mondoroko desa Banjararum Kecamatan Singosari, pimpinan Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Imam Hanafi.
“Hampir 100 orang karyawan PT. S3 demo dengan mengendarai sepeda motor, mobil pickup yang membawa sepanduk, bendera SPBI, dan pengeras suara sudah bersiap melakukan longmarch dari Singosari menuju kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang berada di Kepanjen,” kata Iman, pada Sabtu (25/11/2023).
Tetapi itu semua tidak terjadi, karena pihaknya langsung ditemui oleh Kadis Naker, Yoyok Wardoyo beserta jajarannya juga Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi didampingi Kapolsek.
“Kami memrotes keputusan perusahaan yang mem-PHK buruh yang sepihak. Selain itu, kami juga menuntut upah buruh sebagaimana UMK karena perusahaan belum memberlakukan UMK selama ini,” ujar koordinator saat aksi kepada wartawan.
Dalam kesempatan itu, Komite SPBI Malang, Andi Irfan juga menuntut konsistensi dan keberpihakan pemerintah dalam menegakkan aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya Pasal 59 ayat 7 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Selain memrotes manajemen perusahaan yang melakukan PHK sepihak, kami juga memrotes Disnakertrans Kabupaten Malang yang tak tegas untuk memproses PT. S3 atas PHK sepihak itu, serta upah yang belum UMK ada yang 5 tahun ada juga yang 3 tahun bekerja belum UMK,” terangnya.
Selain berorasi dan membentangkan spanduk, para buruh tersebut juga menuntut, memperkerjakan lagi buruh yang sudah di-PHK sepihak, karena mereka masa kerjanya lebih dari 5 tahunan dan menuntut Disnaker untuk memberi perlindungan pada pekerja serta menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di PT. S3
“Serta menuntut pengawas ketenagakerjaan untuk memproses pelanggaran normatif di PT. S3,”ujar Andi.
Menanggapi aksi buruh tersebut, Kepala Dinas (Kadin) Disnakertrans, berjanji akan melakukan mediasi
“melalui penyelesaian Bipartit. Perselisihan antara menajemen PT. S3 dengan buruh terjadi akibat kesewenangan pihak manajemen,” kata Yoyok.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans, Dian Daru menambahkan, pihaknya akan mengusut perselisihan yang terjadi antara pihak manajemen dengan pekerja.
“Kami akan lihat lagi data yang ada, masalahnya atau prosesnya, kita siap mediasi masalah ini. Masalah seperti ini memang sudah sering terjadi, saat ini sudah ada tujuh masalah yang masuk ke meja kami terkait perselisihan hak antara perusahaan dengan pekerjanya,” tutupnya.
Penulis: Bagus Yudhistira
Editor: Pahala Simanjuntak