Soal THR Lebaran: BPJS Wacth: 2020 Saja Belum Dibayar!

Timboel Siregar
Timboel Siregar

Jakarta, PONTAS.ID – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti terkait dengan imbauan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta semua perusahaan membayar THR kepada pekerja tanpa dicicil, karena perusahaan sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah.

Padahal menurut Timboel, sampai saat ini masih banyak pekerja yang belum dibayarkan untuk THR di tahun 2020. Demikian juga yang sudah diperjanjikan untuk dicicil pun hingga saat ini cicilan THR-nya belum selesai.

“Permintaan ini memantik perhatian dari pekerja, di tengah persoalan THR 2020 yang masih belum selesai masalahnya hingga saat ini,” kata Timboel dalam siaran pers, Senin (5/4/2021).

Menurut dia, persoalan utama THR sepanjang tahun termasuk di masa pandemi ini, adalah rendahnya kinerja Kementerian Ketenagakerjaan, dalam hal ini Pengawas Ketenagakerjaan. Masalah pembayaran THR merupakan hal klasik yang terjadi tiap tahun. Hal tersebut harus menjadi perhatian Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan.

Karena, pada saat kondisi tidak ada pandemi Covid-19 pun, seruan untuk membayar THR sering disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Apindo, Ketua Kadin, dan sebagainya.

“Ketika banyak pengusaha yang melanggar pembayaran THR, mereka yang menyerukan hal tersebut, tidak meminta pengawas ketenagakerjaan untuk memperoses secara hukum berdasarkan ketentuan yang ada dengan lebih tegas,” jelasnya.

Menurut Timboel, apa yang dilakukan oleh Airlangga kurang tepat, karena yang diperlukan oleh kalangan pekerja bukan seruan tanpa makna, tetapi bagaimana Menteri Ketenagakerjaan mampu memperbaiki kualitas peran pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penegakkan hukum bagi pengusaha yang melanggar THR.

“Saya mendesak Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan perintah kepada seluruh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat Pusat dan Daerah, melakukan pengawasan langsung ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan pengusaha di pertengahan April ini sudah menganggarkan dana THR yang akan dibayarkan H-7. Pengawas Ketenagakerjaan harus bersikap pro aktif, jangan lagi pasif menunggu di belakang meja,” tegas dia.

Dalam masa pandemi ini, bagi perusahaan yang memang tidak mampu membayar THR secara langsung dan kondisi ini sudah diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan, maka Pengawas Ketenagakerjaan segera berkomunikasi dengan pekerja tentang kondisi ini dan mendorong pengusaha membicarakan skema pembayaran THR dengan pekerja dan dituangkan dalam Perjanjian Bersama.

Dengan adanya Perjanjian Bersama, maka Pengawas Ketenagakerjaan dapat terus memantau dan memastikan skema pembayaran THR benar-benar dilaksanakan oleh pengusaha. Bila pengusaha melanggar Perjanjian Bersama maka Pengawas Ketenagakerjaan harus tegas dan segera memprosesnya secara hukum.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleBamsoet Ajak Semua Anggota MPR Aktif Tangkal Terorisme dan Radikalisme 
Next articlePertamina Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem di NTT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here