Jakarta, PONTAS.ID – Pengamat Kebijakan Publik, Agusta Chaniago menilai usulan yang dilontarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Jakarta terkait pembatasan masa tinggal bagi penghuni rusun merupakan Kebijakan yang menzalimi rakyat.
“Kalau kebijakan ini diterapkan, bagaimana nasib masyarakat rusun di kemudian hari, apakah DPRKP berani menjamin mereka akan keluar dari rusun dengan kemerdekaan finansial sehingga mereka bisa membeli rumah? Bagaimana kalau ke depan ekonominya menurun, apakah mereka harus tinggal di kolong jembatan?,” tegasnya kepada PONTAS.id saat ditemui di Kawasan Boulevard Kelapa Gading, sabtu (15/02/2025).
Menurutnya, pernyataan dari Sekretaris Dinas (Sekdis) DPRKP, Meli Budiastuti terkait pembatasan masa tinggal bagi penghuni di Rusunawa telah membuat resah dan gaduh warga rusun se-jakarta. Padahal wacana ini masih dikaji oleh DPRKP Provinsi DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Gubernur Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.
“Pernyataan dia (sekdis) kepada rekan-rekan media telah membuat resah, menimbulkan ketakutan serta menjadi polemik bagi seluruh penghuni Rusun di Jakarta, Evaluasi saja dia dari jabatannya!,” pintanya
Senada, Anggota Komisi D DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ida Mahmudah, menyoroti kebijakan pembatasan masa sewa Rusun di Jakarta yang baru-baru ini diumumkan oleh Sekdis DPRKP kepada media. Ia meminta agar pemerintah mencabut pernyataan untuk sementara dan melakukan publikasi ulang dengan pendekatan yang lebih baik.
“Jangan membuat masyarakat resah. Saya minta pernyataan ini dicabut dulu, kemudian dipublikasikan ulang agar penghuni Rusun bisa tenang,” tegasnya
Ia pun menekankan banyak penghuni Rusun yang belum mampu membeli rumah sendiri dan tetap harus membayar sewa setiap bulan, di samping memenuhi kebutuhan hidup lainnya.
“Kalau mereka punya tunggakan sebesar itu, berarti mereka belum sejahtera. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat mereka kembali tinggal di kolong tol atau bantaran kali,” tandasnya
Sebelumnya Informasi yang dihimpun, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan batas waktu tinggal bagi penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRKP DKI Jakarta Meli Budiastuti. Penerapan batas waktu tinggal tersebut untuk penghuni rusunawa dengan kategori umum. Waktu tinggal di rusunawa milik pemerintah akan dibatasi selama 6 tahun dan penghuni kategori terprogram dibatasi selama 10 tahun.
“Surat penyewa (SP) berlaku dua tahun dan masyarakat terprogram hanya bisa melakukan perpanjangan SP lima kali dan yang umum hanya bisa perpanjang SP tiga kali,” kata Meli Budiastuti
Hingga berita ini ditayangkan, DPRKP belum memberikan jawaban terkait kegaduhan yang ditimbulkan akibat pernyataannya, Pewarta terus berupaya untuk memberikan hak jawabnya.
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Fajar V Cahya