Jual Beli Buku saat Pandemi, Disdik Kabupaten Malang Cuci Tangan

Malang, PONTAS.ID – Orangtua dan wali murid Sekolah Dasar di Kabupaten Malang, Jawa Timur mengeluhkan kewajiban membeli tujuh buku Lembar Kerja Siswa (LKS) senilai Rp.140 ribu.

“Kami wali murid diminta membeli 7 jenis mata pelajaran senilai 140 ribu. Saya membeli buku pengayaan ini di paguyuban sekolah,” beber ibu setengah baya yang menolak namanya disebutkan.

Bahkan Ibu paruh baya tersebut meminta untuk tidak menyebutkan identitas sekolah anaknya, “Saya minta jangan sebutkan identitas tempat anak saya sekolah ya mas, karena saya takut ada apa apa dengan anak saya di sekolah,” pintanya.

Hal yang sama di sampaikan oleh Bagus, seorang wali murid di SDN jabung, anaknya juga di minta sekolah untuk membeli buku pengayaan sebanyak 8 jenis mata pelajaran.

“Ada 8 jenis buku mata pelajaran yang di beli seharga 90 ribu untuk keperluan belajar mengajar anak saya,” jelas Bagus singkat.

Terkait permasalahan ini, Kabid Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Achmad Wahid mengaku tidak mengetahui adanya penjualan buku LKS di sekolah.

“Disdik Kabupaten Malang tidak mengetahui adanya transaksi jual beli buku LKS dan semacamnya di lembaga terutama SD,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8/2021).

“Silakan langsung tanya ke lembaga masing bagaimana bisa ada transaksi buku,” ujarnya.

Wahid juga menepis anggapan bahwa dirinya ikut terlibat dalam praktik jual beli buku LKS di SD.

,”Saya tegaskan, bahwa saya tidak tahu apa-apa dan tidak main atau kerjasama dengan siapapun juga terkait jual beli buku LKS dan semacamnya. Silakan tanya ke lembaga apa saya ada keterlibatan dalam transaksi jual beli buku ini? Selain itu, saya juga tidak pernah menyuruh para penyedia berkunjung ke lembaga mengatas namakan suruhan orang Dinas ataupun pribadi,” tandas Wahid.

Dari penelusuran PONTAS.id, di beberapa lembaga se Kabupaten Malang, dari 7 sampai 8 buku yang beredar, terbitan Almas selalu ada di setiap paket buku yang diperjualbelikan.

Penulis: Achmad Soeseno
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleOJK Raih Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Ini Kata DPR
Next articleLindungi Kader Dawis, Pemkot Jakut Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here