Tak Berizin, Satpol PP Asahan Tertibkan Pasar Tradisional

Satpol PP Kabupaten Asahan menertibpak lapak dan kios milik pedagang yang ada di pasar tradisonal, Kecamatan Simpang, Asahan, Selasa (18/6/2019)

Asahan, PONTAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran terhadap pasar tradisonal yang berada di Kecamatan Simpang dikarenakan tidak memiliki izin usaha dari Dinas terkait.

“Lokasi pasar tradisional ini merupakan milik perseorangan (swasta) yang dimiliki puluhan pedagang yang bertentangan dengan Perda pendirian usaha,” kata Kabid Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Asahan, Indriyati, Selasa (18/6/2019).

Sebelumnya menurut Indriyati, Satpol PP Asahan telah melakukan sosialisasi dengan mengadakan pertemuan dan musyawarah dengan para pedagang, dan dalam musyawarah tersebut telah disepakati oleha para pedagang untuk memindahkan lokasi dagangannya.

“Para pedagang tidak menepati janji mereka sesuai dengan kesepakatan dalam musyawarah sebelumnya, jadi terpaksa diambil tindakan tegas dengan pembongkaran,” sebut Indri.

Selanjutnya para pedagang tersebut kata Indri, akan direlokasi ke Mega Asahan Indah atau SASC yang memiliki izin usaha.

“Dengan direlokasinya para pedagang itu ke tempat yang telah ada, diharapkan tidak ada lagi yang berjualan di jalan lintas Asahan-Tanjung Balai”, tandas Indri.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleAnggaran ATR/BPN Naik 4.2 Persen Tahun 2020
Next articleKantor Baru Kecamatan Teluk Dalam Resmi Beroperasi