Asahan, PONTAS.ID – Pemeintah Kabupaten Asahan tahun ini tidak dapat melaksanakan pasar murah di 25 Kecamatan di Asahan.
Padahal kegiatan Pasar Murah yang rutin dilaksanakan Pemkab Asahan setiap tahun dalam bulan suci ramadhan dinilai sangat membantu meringankan bebabn masyarakat terkait sembako menjelang lebaran.
Menurut Kabag Ekonomi Pemkab Asahan Zulkifli, bahwa Tim Pelaksana Pasar Murah bagian ekonomi sudah melaksanakan survei kepada penyedia pasar murah, namun tidak ada yang bersedia memenuhi persyaratan sesuai dengan amanat yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada, pasal 61 ayat (3) menyebutkan bahwa BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, dan atau/Badan Hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan diberikan subsidi, terlebih dahulu dilakukan audit keuangan oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mengacu pada regulasi tersebut, tidak ada yang memenuhi. Itu lah sebabnya pasar murah tahun ini tidak dapat dilaksanakan di Aaahan,” beber Zulkifli di ruangannya, Kamis (16/5/2019).
Penulis : Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak




























