Abaikan Protokol Covid-19, Pengelola Pasar Klender SS Siapkan Sanksi

Jakarta, PONTAS.ID – Pasar Klender SS yang berada di Kelurahan Jatinegara terus menerus mengimbau pedagang dan pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19.

Hal ini dilakukan menyusul pemberlakuan Pergub DKI Jakarta Nomor 33/2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Hal ini disampaikan kepala Pasar Klender SS, Saniyem kepada wartawan PONTAS.id di Kantornya. Senin (18/05/2020).

“Sesuai dengan imbauan Gubernur DKI dan Instruksi Direksi Pasar Jaya, kami telah menyampaikan kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar agar menerapkan Protokol Covid- 19. Sehingga pedagang dan pengunjung bisa terhindar dari Virus Corona,” ujar Saniyem.

Ditambahkan Saniyem, pihaknya juga sudah menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB.

“Untuk pedagang dan pembeli yang masih tidak mematuhi aturan pencegahan Corona, sementara ini kita sudah berikan sanksi sosial berupa push-up di tempat,” pungkasnya.

Penulis: Rahmat Mauliady/Edi Prayitno
Editor: Luki Herdian

Previous articlePSBB, Pasar Sunter Podomoro jadi Kawasan Wajib Protokol Covid-19
Next articlePasar Kebon Bawang Terapkan Protokol Covid-19 dengan Tertib