PSBB, Pasar Sunter Podomoro jadi Kawasan Wajib Protokol Covid-19

Jakarta, PONTAS.ID – Pedagang sembako dan sayur mayur tetap berjualan seperti biasa di Pasar Sunter Podomoro, kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara.

Namun, untuk pedagang non bahan pangan tidak diperbolehkan berjualan sejak awal pembelakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diberlakukan pada 10 April lalu.

“Pedagang bahan pangan termasuk sektor yang diizinkan beroperasi selama pemberlakuan PSBB,” terang Kepala Pasar Sunter Podomoro, Asep Nawawi menjawab PONTAS.id saat ditemui di ruangannya, Senin (18/5/2020).

Aturan ini diterapkan pihaknya kata Asep merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Asep mengakui, meski sudah dilarang, beberapa pedagang non pangan masih nekat berjualan lantaran alasan ekonomi agar keluarga di rumah bisa bertahan hisup melewati masa PSBB, “Mereka masih berjualan karena alasan perut,” katanya.

Terkait jam operasional, pihaknya kata Asep saat ini hanya memperbolehkan pedagang berjualan mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

“Kita juga selalu mengingatkan pedagang dan pengunjung untuk mengenakan masker selama di areal pasar. Baik pengunjung dan pedagang juga kita wajibkan menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik),” katanya.

Pantauan PONTAS.id di Pasar Sunter Podomoro, terlihat cairan pembersih tangan (hand sanitizer) disediakan di setiap sudut pasar. Pasar ini juga telah disemprot disinfektan sebanyak tiga kali sejak pemberlakuan PSBB.

Pengelola pasar juga menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi dengan sambun pembersih di gerbang masuk utama, di gerbang masuk sisi kiri dan kanan serta di depan kantor pengelola pasar.

Penulis: Suwarto/Edi Prayitno
Editor: Idul HM

Previous articleLagi, Masyarakat Tionghoa Asahan Berikan Bantuan APD
Next articleAbaikan Protokol Covid-19, Pengelola Pasar Klender SS Siapkan Sanksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here