Jakarta, PONTAS. ID – Kegiatan pembangunan rumah tinggal yang tak sesuai dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) semakin marak ditemukan di DKI Jakarta. Salah satunya, bangunan ruko yang berada di Jln Dewi Sartika Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pantauan PONTAS.id Rabu (10/2/2021). Ruko yang pembangunannya tengah dikerjakan itu terkesan menyembunyikan spanduk IMB dengan cara menempatkannya di tembok belakang.
Parahnya lagi, merujuk spanduk IMB, bangunan tersebut hanya mendapatkan izin untuk mendirikan dua lantai saja, namun kondisi fisiknya dibangun dengan empat lantai. Tentunya keadaan seperti ini berpotensi merugikan keuangan negara atas pajak dan retribusi sehingga disinyalir menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, kepala PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kecamatan Kramat Jati, Asep F. Jaelani mengungkapkan bahwa unit tersebut bukan tanggungjawab PTSP Kecamatan, melainkan PTSP tingkat Kota.
“Itu kewenangannya ada di tingkat Kota,” ujarnya.
Setelah menelusuri ke PTSP tingkat Kota, Salah seorang staf PTSP mengungkapkan tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan informasi tersebut kepada pewarta.
“Kita tidak bisa memberikan informasi terkait IMB bangunan ini, jika pemilik tidak datang dengan membawa IMB-nya. kalau ingin tau lebih lanjut, langsung saja ke Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP),” jelasnya.
Kemudian, saat menyambangi CKTRP tingkat Kota, salah seorang staf Tata Usaha CKTRP yang mengaku bernama Urip mengatakan bahwa Kepala CKTRP sedang mengikuti rapat.
“Kepala CKTRP Sedang Rapat, kalau mau konfirmasi harus dengan surat menyurat dan terkait hal ini harusnya konfirmasi ke kecamatan,” tandasnya
Penulis: Fajar Virgyawan Cahya / Yos Casa Nova F
Editor: Rahmat Mauliady




























