Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan bahwa Draft RUU Pemilu yang menjadi Prolegnas 2021 merupakan hasil kesepakatan sembilan Fraksi di Badan Legislasi DPR RI yang disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk dibawa dan di bahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Tentunya kewenangan proses penarikan pembahasan draft RUU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Badan Legislasi dan menunggu hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg. Dimana Baleg harus memutuskan penarikan pembahasan dan mengirimkan kembali surat kepada Pimpinan DPR untuk dibawa kembali ke rapat Bamus. Pada prinsipnya pimpinan DPR hanya menunggu surat resmi dari setiap fraksi DPR di Badan Legislasi, ” katanya di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Azis menjelaskan, jika semua fraksi di Baleg menyepakati untuk mendrop, maka Pimpinan DPR akan mendrop dalam short list prolegnas 2021. Pimpinan DPR tentunya hanya menunggu surat dari setiap Fraksi yang ada di Baleg DPR RI untuk mendrop pembahasan RUU pemilu.
“Kita menunggu surat resmi fraksi, Melihat dari situasi pandemi dan sequence pembahasan dan UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaksanaan pemilu secara serentakpun belum pernah dilaksanakan untuk kita laksanakan di tahun 2024,” ujarnya.
Politisi Golkar itu memastikan bahwa sikap Fraksi Golkar hari ini akan menarik atau menghentikan pembahasan Revisi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan mendukung pilkada serentak Nasional sesuai UU 10 Tahun 2016 yaitu dilaksanakan pada tahun 2024.
“Usai melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi Golkar lebih mengutamakan untuk menarik dan mengikuti amanah Undang Undang mengenai Pilkada secara serentak dilaksanakan di tahun 2024, hal itu guna mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang saat ini sedang melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi,” jelasnya.
Bekas Ketua Komisi III DPR itu mengungkapkan, lebih baik saat ini kita lebih mengutamakan masalah penyelesaian penyebaran covid 19 dan pemulihan ekonomi dari pada harus menguras keringat membahas draft RUU Pemilu yang tentunya putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap serta final dan mengikat.
“Putusan MK sejak diucapkan memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat di tempuh serta sifat final dalammputusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (Final and Binding),” tegasnya.
Lebih lanjut, Azis menambahkan, sifat mengikat dari hasil putusan MK bermakna tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Tentunya putusan MK sangat kuat dan kita harus mengikuti hasil putusan tersebut,” tutupnya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Hendrik JS




























