Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani berharap, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) selesai pada Akhir Tahun 2021.
“Posisi kami adalah salah satu pendukung, agar RUU PKS ini bisa disahkan sesecepat mungkin selesai. Karena memang sudah menjadi satu kebutuhan hukum,” ungkapnya., Selasa (7/9/2021).
Christina mengatakan, kasus pelecehan seksual sudah banyak terjadi dan bisa terjadi di mana saja. Sehingga urgensi dari RUU PKS ini menjadi Undang-Undang ini jelas sangat dibutuhkan di NKRI. “Kami sangat senang RUU PKS ini akhirnya masuk Prolegnas 2021, karena perjuangan untuk memasukan dalam Prolegnas itu perlu upaya tersendiri.,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg DPR, Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah mengatakan Meski terkendala masih ada perbedaan paradigma dari masing-masing fraksi, namun keberadaan RUU ini sangat penting. “Yang jelas ini adalah sangat penting, urgen itu sudah pasti, saya ingin masa sidang sekarang ini tuntas,’ ujarnya.
Lebih jauh kata Neng Eem, memang dinamika pembahasan RUU PKS ini mash berlanjut. Sehingga tidak akan mudah untuk menyelesaikannya. Oleh karena itu, para aktivis dan pemangku kepentingan harus tetap mengawal. “Saya yakin, harus segera diselesaikan dan kemudian dijadikan undang-undang,” tegasnya.
Berbicara tentang kekerasan seksual, lanjut Politisi PKB, memang hal ini berdasarkan fakta-fakta yang ada. Bahwa memang undang-undang yang ada saat ini, tidak cukup kuat untuk membela para korban dari kekerasan seksual itu. Karena memang banyak faktor.
Sedangkan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mendorong agar RUU PKS ini menjadi UU khusus alias lex spesialis. “Ya memang kalau untuk pemetaan bahwa ini supaya tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Menurut Mariana, hal yang sangat tidak mungkin untuk melakukan draf RUU ini dari awal atau nol. Namun untuk draf berikutnya sebaiknya bisa lebih khusus, sehngga tidak terjadi tumpang tindih
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak