Warga Jaksel Desak Anies Seret Kasatpol PP dan Kasudin CKTRP ke Polisi

Jakarta, PONTAS.ID – Warga Jakarta Selatan, mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencopot dan menyeret Kepala Suku Dinas CKTRP dan Kasatpol PP Jakarta Selatan ke meja hijau. Pasalnya, kedua pejabat ini dinilai tidak becus dalam mengawasi kepatuhan pemilik bangunan terhadap Koefisien Dasar Hijau (KDH) sehingga meningkatkan risiko banjir.

“Kalau memang tidak sanggup bekerja, sebaiknya dicopot dan dibawa ke proses hukum untuk menimbulkan efek jera. Karena, kalau terjadi banjir seperti kemarin, kami masyarakat kecil yang menderita, bukan mereka!” umpat salah seorang warga dan meminta namanya tidak dicantumkan saat berbincang dengan PONTAS.id, di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2021).

Menurutnya, sanksi pidana bagi pejabat yang tidak mengerjakan tugas dan wewenangnya terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), “Kalau tak tahu pasal berapa datang ke saya biar saya ajari. Jadi harapan kami kepada pak Anies, jangan rakyat dibiarkan kebanjiran terus, sementara pejabat tidak memikirkan penderitaan warga,” tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bangunan milik swasta yang berdiri di atas lahan serapan air.

“Ya memang kami sudah menginventarisir. Kami akan mengecek berapa banyak perusahaan swasta atau developer yang membangun di Jakarta. Dalam hal ini, yang memberikan kontribusi positif terhadap lingkungannya, maupun yang memberikan kontribusi negatif,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (23/2/2021) lalu.

“Kita akan teliti kembali. Siapa pun nanti yang bersalah, harus diberi sanksi. Ada mekanisme dan aturannya. Kita cek lagi IMBnya, Amdalnya, lalu sertifikat laik huninya,” pungkas politisi Gerindra ini.

Sementara itu, staff Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengaku bernama Bayu menegaskan pihaknya tidak melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan bermasalah selama pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Bayu saat ditanyakan terkait bangunan yang ditengarai bermasalah di Jln. Prof Dr soepomo RT.13/02 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

“Setahu saya, selama pandemi Covid-19, Satpol PP tidak melakukan penertiban,” jelas Bayu saat ditemui PONTAS.id di kantor Walikota Jakarta Selatan, Rabu (03/03/21).

Bayu juga menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi segel mati ke Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) sejak tahun 2020, “Surat rekomendasi segel mati sudah kita keluarkan dari tahun 2020,” tambahnya.

Pantauan PONTAS.id dilokasi siang tadi, segel bangunan masih terlihat jelas menempel di pintu masuk, akan tetapi pekerja terlihat masih melanjutkan pembangunan.

Terpisah, Kepala Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan, Ririn Indarini Eka Ningtiyas menolak menginformasikan terkait status IMB bangunan yang disegel itu kepada wartawan tanpa dilengkapi dengan surat tugas.

“Kami tidak bisa memberikan keterangan terkait bangunan tersebut, tanpa adanya surat tugas,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, Plh Walikota Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan, Suku Dinas CKTRP secara teknis administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, secara operasional lapangan bertanggung jawab kepada Walikota.

“Seperti rapat persiapan pelaksanaan bongkar bangunan yang melanggar izin (hasil rekomendasi sudin CKTRP) akan dilaksanakan oleh satpol PP yang dipimpin atau dikoordinasikan kepada walikota,” ujar Isnawa beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Suku Dinas CKTRP dan Kasatpol PP Jakarta Selatan belum memberikan tanggapan meski telah beberapa kali ditemui di kantor keduanya.

Penulis: Fajar Virgyawan Cahya/Yos Casa Nova F
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articlePolres Tanbu Amankan DPO Pelaku Penambangan Ilegal
Next articleBertemu CEO Dubai Islamic Bank, Potensi Kerjasama Internasional BSI Terbuka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here