
Jakarta, PONTAS.ID – Camat Tanjung Priok, Syamsul Huda, menyebut, tak ada yang salah dalam penggusuran bangunan dan tempat usaha warga di Jalan Sunter Agung Perkasa VIII, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019) lalu.
Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu mengklaim tindakan tersebut sudah sesuai aturan.
“Kami sudah memberikan imbauan, surat peringatan tiga kali, menerima perwakilan warga di kantor hingga bertemu koordinator warga di tempat tinggal mereka,” kata Syamsul dikutip dari Antara, Minggu (17/11/2019).
Syamsul mengungkapkan, dalam setiap pertemuan warga meminta agar direlokasi ke tempat lain, sehingga mereka dapat membuka usaha kembali. Namun, pemerintah tidak mungkin mengorbankan fasilitas umum dan fasilitas sosial demi relokasi.
“Kami menawarkan solusi agar mereka bisa direlokasi ke rumah susun, tetapi warga juga tidak mau,” klaim Syamsul.
Syamsul pun menegaskan bahwa yang dilakukan pihaknya bukan penggusuran, melainkan penataan dan penertiban. Pasalnya kata dia, bangunan-bangunan di lokasi tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
“Sebelum digusur lebar saluran hanya sekitar dua meter, tidak sesuai bentuk aslinya karena tertutup bangunan warga,” tuntas Syamsul.
Diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Utara dibantu 1.500 personel gabungan dari kepolisian, Satpol PP, dan PPSU melakukan penertiban bangunan di Jalan Sunter Agung Perkasa VIII, Kamis (14/11/2019). Penertiban tersebut berujung bentrok, karena warga mempertahankan bangunan mereka yang sudah ditinggali sejak puluhan tahun tersebut.
Warga menyayangkan kebijakan Pemprov DKI ini, mengingat salah satu janji kampanye Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, adalah tidak melakukan penggusuran.
Penulis: Ririe
Editor: Riana


























