Pemprov DKI akan Buka Akses Pantai 3 Pulau Reklamasi

Jakarta, PONTAS.ID – Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk membuka akses area pantai di tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang sudah terlanjur dibangun oleh PT Agung Podomoro Land sebagai pihak pengembang, untuk diakses oleh publik seluas-luasnya.

Gubernur DKI, Anies Baswedan menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin lahan reklamasi di Pantai Utara Jakarta itu menjadi kawasan privat dan tertutup. Apalagi warga Jakarta hingga saat ini belum memiliki pantai publik yang bisa diakses secara gratis.

“Nanti kami akan buka akses seluas-luasnya untuk publik. Karena secara teknis, pantai tidak bisa dimiliki oleh perorangan. Jadi nanti warga Jakarta bisa punya pantai publik yang gratis, kalau sore bisa lihat sunset,” kata Anies kepada wartawan, Sabtu (24/11/2018).

Selain itu, dia katanya juga berencana untuk memberi nama terhadap ketiga pulau itu, yakni Pulau C, D, dan G, lantaran akan segera dibangun dan dikelola, serta akan ada warga yang tinggal di pulau-pulau itu. Menurutnya, kemungkinan tidak ada kata ‘pulau’ di dalam nama itu.

“Nanti ya, Senin, saya umumkan namanya. Itu bukan pulau sebenarnya, tetapi kawasan. Yang benar pantai, seperti Pantai Indah Kapuk. Jadi ‘P’ itu sebenarnya pantai,” ujarnya.

Sebelumnya, Anies telah menugaskan PT Jakarta Propertindo sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, untuk mengelola lahan di tiga pulau, yakni Pulau C, D, dan G. Penugasan itu diberikan kepada Jakpro melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2018.

Dalam Pergub itu tertulis tanah hasil reklamasi yang dimaksud yakni Pulau C, D, dan G. Ketiga pulau itu dibangun pengembang swasta yang sudah mengantongi HGB. Pengelolaan itu mencakup perencanaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik di lahan reklamasi.

Penataan di lahan reklamasi kini tengah dirancang oleh Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pesisir dan Jakpro. Dan pada saat ini Pemprov DKI tengah meminta dibuat dalam bentuk 3D agar lebih ilustratif.

Editor: Risman Septian

Previous articlePengamat: Pemilihan Caleg Seperti Pasar Bebas, Harusnya Diperketat
Next articleSoal Janji PKS, Erick Thohir: Jangan Kecewakan Rakyat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here