Jakarta, PONTAS.ID – Ratusan anggota Serikat Pegawai (SP) PD Pasar Jaya menuntut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk bersikap proaktif membantu menuntaskan perkara internal di tubuh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI itu.
Tuntutan tersebut diutarakan saat mereka menggelar aksi demo di depan Gedung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (30/1/2019). Salah satu tuntutannya yakni penolakan pengangkatan sejumlah tenaga profesional menjadi pegawai tetap dan menduduki jabatan struktural.
Ketua SP PD Pasar Jaya, Kasman Panjaitan menjelaskan bahwa penolakan dari pihaknya itu muncul karena pengangkatan sejumlah tenaga profesional tersebut dilakukan secara melanggar peraturan dan prosedur. Menurutnya, sejumlah tenaga profesional itu harus dikembalikan pada status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tanpa memangku jabatan struktural.
“Mereka direkrut dari luar lingkungan Perumda Pasar Jaya. Disebut tenaga profesional, namun tidak memiliki kompetensi dan kemahiran dalam bidang-bidang khusus, serta tidak memiliki legalitas kode etik profesi yang dikeluarkan oleh lembaga profesinya masing-masing,” kata Kasman dilokasi aksi.
Alhasil, lanjut Kasman, adalah sangat masuk akal kalau kemudian muncul dugaan Dirut Pasar Jaya, Arief Nasrudin telah melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses perekrutan tersebut.
“Apalagi gaji yang diberikan kepada para oknum tenaga profesional itu sangat besar, berkisar antara 20-35 juta rupiah. Sementara para pegawai yang sudah puluhan tahun mengabdi di Pasar Jaya tidak ada yang menerima gaji sebesar itu,” ujarnya.
Kemudian, SP Pasar Jaya juga menolak Peraturan Perusahaan (PP) Nomor 314 Tahun 2018, sebagai pengganti PP Nomor 64 Tahun 2016, karena dianggap menurunkan kesejahteraan pegawai.
Kasman mencontohkan, pada PP 314/2018, pesangon bagi pegawai yang pensiun disebutkan 7 kali gaji. Sementara, pada PP 64/2016, nilai pesangon itu jauh lebih besar, yakni 23 kali gaji.
“Pasar Jaya adalah BUMD milik Pemprov DKI. Kebijakan baru itu seolah menunjukkan Pasar Jaya berada di ambang kebangkrutan. Apakah ini memang indikasi dari kebangkrutan Pasar Jaya? Berarti Dirutnya gagal, dong,” tutur dia.
Di mata Kasman, regulasi baru tentang kepegawaian di Pasar Jaya itu pun harus dianggap cacat hukum.
“Di Pasar Jaya ini sudah ada Serikat Pegawai. Tapi, dalam penyusunan aturan tentang kepegawaian itu, Serikat Pegawai sama sekali tidak dilibatkan. Anehnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menandatangani peraturan baru tersebut. Ada apa ini?” tanya dia.
Kasman lantas menegaskan, pihaknya siap dikonfrontasi dengan jajaran Direksi Pasar Jaya di hadapan Gubernur Anies.
“Persoalannya sekarang, Pak Anies punya keinginan ke arah sana atau tidak? Jangan lupa, Pak Anies, Pasar Jaya adalah milik Pemprov DKI Jakarta. Persoalan kami ini sudah diperjuangkan sejak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama, mantan Gubernur DKI) dipenjara, dan tetap belum tuntas juga sampai Ahok bebas lagi sekarang,” sesalnya.
Kasman juga menambahkan, bahwa pihaknya sama sekali tidak ‘anti-Arief Nasrudin’. Mereka hanya ‘anti-kebijakan Arief Nasrudin’ yang dianggap mengancam kesejahteraan pegawai PD Pasar Jaya.
“Sudah dua tahun kami berjuang, puluhan surat laporan dilayangkan, berunjukrasa tiga kali, sama sekali tidak pernah mendapat jawaban. Bahkan permohonan audiensi dengan Gubernur Anies Baswedan pun seolah tak dihiraukan,” tukas dia.
Editor: Risman Septian