Desakan Revisi UMP 2019, Anies akan Komunikasi dengan KSPI

Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal terkait desakan untuk merevisi besaran upah minimum provinsi (UMP) 2019 DKI yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini, Anies mengaku sebenarnya belum mendengar akan adanya desakan itu. Dia baru mengetahui hal tersebut ketika ditanyakan oleh wartawan. Maka dari itu, pria yang merupakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini ingin mengontak Said, agar persoalannya dapat lebih jelas.

“Oh belum dengar nanti saya komunikasikan dengan Pak Said Iqbal. Saya cek dulu nanti, karena saya bisa komunikasi langsung gitu,” kata Anies saat ditemui oleh awak media di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (19/11/2018).

Sebelumnya, KSPI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk merevisi ketetapan UMP 2019, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengungkapkan seharusnya Pemprov DKI mengikuti keputusan Pemprov Jawa Timur (Jatim), yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai ketentuan Pasal 88 dan 89 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Said menegaskan, sesuai dengan UU 13/2003, penetapan upah minimum itu berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota dan/atau Dewan Pengupahan, setelah dilakukan survey pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Karenanya, KSPI mendesak agar para gubernur lainnya juga melakukan penetapan UMK yang sama. Pihaknya pun akan menggelar aksi di beberapa wilayah terkait hal ini.

“Buruh Indonesia di beberapa kota industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Batam, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, hingga Makasar akan kembali menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak para Gubernur dalam menetapkan UMK 2019 tidak menggunakan PP 78/2015,” kata Said.

Namun dia berjanji, aksi nanti akan dilakukan secara tertib, damai, dan aman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di Jawa Barat, aksi direncanakan akan dilakukan pada 19 dan 21 November 2018. Di Banten aksi akan digelar tanggal 19 November 2018. Sedangkan daerah-daerah lain waktunya akan ditentukan kemudian. Sementara itu, bagi daerah yang sudah menetapkan UMP seperti DKI, KSPI juga mendesak agar dilakukan revisi.

“Kami meminta Gubernur Anies Baswedan merevisi UMP DKI naik 20-25 persen. KSPI dan buruh Indonesia tetap menolak PP 78/2015 dan meminta para gubernur menetapkan UMP/UMK dan UMSP/UMSK senilai 20,25 persen berdasarkan hasil survey KHL di pasar,” tegas dia.

Editor: Risman Septian

Previous articleNaturalisasi Sungai, Pemprov DKI Masih Koordinasi dengan PUPR
Next articlePemerintah Undang Akademisi Dunia Lihat Tata Kelola Sawit RI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here