Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak memiliki surat pengangkatan.
Anies ingin melakukan tata kelola yang baik dalam menyusun TGUPP sehingga tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi)-nya jelas.
“Jadi dengan menyusun TGUPP ini, maka semua orang yang diangkat memiliki surat pengangkatan. Jadi konsekuensi dari pengangkatan baru kemudian fasilitas, gaji dan lainnya. Tapi dengan surat pengangkatan, maka tupoksi dan pertanggungjawabannya jelas,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Dengan memiliki surat pengangkatan, pihaknya bisa mencegah praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola.
Menurut Anies, saat membicarakan sebuah tim, maka bukan sekedar membicarakan sumber dana, tetapi keberadaan surat pengangkatannya.
“Ada surat pengangkatannya tidak? Individu-individu yang bekerja di sekitar Gubernur itu diangkat dengan surat keputusan apa?” katanya.
Lanjutnya, siapa pun yang bekerja di pemerintahan harus memiliki surat pengangkatan berupa Surat Keputusan (SK), baru kemudian alokasi dananya.
“Tapi jangan kita bicara sekedar soal dananya dari mana. Pengangkatannya. Bayangkan kalau saya membawa orang-orang di sekitar saya itu tidak pernah diberi surat pengangkatan? Tidak ada tupoksi yang jelas, tapi bisa bekerja atas nama gubernur? Ini tata kelola pemerintahannya bagaimana?” ungkapnya.
Anggota TGUPP sesungguhnya memiliki surat resmi. Para anggota TGUPP juga diangkat dan dilantik langsung oleh gubernur bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan eselon II, III, dan IV.
Sebelumnya, Anies menuding TGUPP selama ini dibiayai swasta. Padahal dalam beberapa Peraturan Gubernur (Pergub) yang diterbitkan terkait TGUPP, pembiayaan TGUPP berasal dari APBD. Tidak hanya itu, Anies juga menaikkan jumlah anggota TGUPP 12 kali lipat, dari yang semula hanya 15 orang menjadi hampir 80 orang.