Cegah Covid-19, Dua Pergub Anies ‘Tak Laku’ di Pasar Mayestik

Jakarta, PONTAS.ID – Pedagang non sembako dan sayur masyur masih bebebas berjulan di Pasar Mayestik, kelurahan Gunung Agung Jakarta Selatan. Padahal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada April 2020 lalu telah meneken Pergub DKI tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam Pergub Nomor 33/2020 yang diteken Anies tersebut, ditegaskan hanya delapan sektor yang diperbolehkan beroperasi termasuk di antaranya kegiatan usaha bahan pangan.

Bahkan, beberapa hari lalu Anies juga telah meneken Pergub DKI Nomor: 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB.

Dalam Pergub yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan warga ini, Anies bahkan menyiapkan sanksi denda Rp.100 – 250 ribu bagi yang tidak memakai masker dan denda Rp.5 – 10 juta bagi menimbulkan kerumunan.

Pantauan PONTAS.id, pada Jumat (15/5/2020), pedagang dan pembeli tidak menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik). Hal ini diperparah dengan kerumunan yang timbul di dalam areal pasar antara pedagang maupun sesama pembeli.

Hingga berita ini dipublikasikan Manajer UPB Pasar Mayestik belum memberikan tanggapan karena sedang berda di luar kantor. “Kalau mau bertemu, harus buat janji dulu,” kata petugas keamanan Pasar Mayestik.

PONTAS.id masih terus berupaya untuk meminta tanggapan dari pihak Pasar Mayestik.

Penulis: Yos Casa Nova F/Edi Prayitno
Editor: Idul HM

Previous articleBupati Musirawas Turun Langsung Salurkan BLT Dana Desa
Next articleAntisipasi Covid-19, GMNI Lubuklinggau Diskusi dengan Wali Kota