Jakarta,PONTAS.ID – PAM Jaya melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dengan menolak pemasangan instalasi baru air minum kepada salah seorang warga yang telah membeli satu unit rumah di wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pasalnya, BUMD Jakarta itu mewajibkan pembeli rumah melunasi tunggakan pemilik rumah yang sebelumnya.
Dikutip dari laman Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), menyebutkan, Undang-Undang Dasar 1945 di Pasal 28A menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Kemudian Pasal 28H ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak atas air tidak diatur tersendiri di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, hak atas air adalah bagian dari terpenuhi dan terlindunginya hak untuk hidup, “Sebab air adalah komponen terpenting untuk memenuhi dan melindungi hak untuk hidup yang merupakan hak mutlak dan tidak bisa dikurangi (non derogable right),” sebut Komnas HAM
Pada 28 Juli 2010, Sidang Umum PBB mengeluarkan Resolusi No. 64/292 yang secara eksplisit mengakui hak atas air dan sanitasi adalah HAM.
Komentar umum (General Comment) PBB Nomor 15 menegaskan bahwa hak atas air memberikan hak kepada setiap orang atas air yang memadai, aman, bisa diterima, bisa diakses secara fisik, dan mudah didapatkan untuk penggunaan personal dan domestik.
“Jumlah air bersih yang memadai diperlukan untuk mencegah kematian karena dehidrasi, untuk mengurangi risiko penyakit yang berkaitan dengan air, serta digunakan untuk konsumsi, memasak, dan kebutuhan higienis personal dan domestik,” demikian dikutip PONTAS.id, (3/5/2024)
Sindir Warga Jakut
Menanggapi hal ini, walaupun terkesan gagal melakukan penagihan terhadap pemilik rumah yang sebelumnya, PAM Jaya ngotot menolak pemasangan instalasi air ke rumah yang telah dibeli oleh pemilik baru.
“Siapapun yang bertanggung jawab terkait properti tersebut harus menyelesaikannya,” tegas petugas Customer Service PAM Jaya, Uma saat ditemui PONTAS.id saat ditemui di kantor PAM Jaya Area Bisnis Yos Sudarso, Kamis (2/5/2024).
Tak hanya itu, Uma juga mengatakan warga Jakarta Utara berkarakter keras sehingga PAM Jaya kesulitan melakukan penagihan, “Mohon maaf kebanyakan di utara inikan kita melihatnya wilayah keras orang-orangnya. Jadi, ada beberapa banyak juga yang terjadi hal seperti itu,” ungkapnya.
“Acuan kita baik itu PAM, PLN, maupun PBB kita tidak melihat kepemilikan, kalau kepemilikan bisa berapa kali berganti orang. Tapi, kalau fisik propertinyakan sampai kapanpun gak akan pindah,” katanya.
Penulis: Fajar Virgyawan Cahya /Fajar Adi Saputra
Editor: Rahmat Mauliady