Jakarta, PONTAS.ID – Tindakan pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang di wilayah Jakarta Utara oleh pejabat yang berwenang memiliki konsekwensi hukum. Tak tanggung-tanggung, ancaman pidana penjara menanti bagi setiap pejabat yang melakukan pembiaran lantaran menerima gaji dari uang rakyat tapi tak bekerja untuk kepentingan umum.
Hal ini dilontarkan pengamat Tata Ruang dan Perkotaan, Rizaldy Siregar menanggapi maraknya pembangunan yang menyalahi Perda Nomor: 1/2014 tentang Rancana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta.
“Kalau memang sengaja tidak menggunakan kewenangannya bisa dipidana penjara. Ini negara hukum, setiap kesengajaan yang berdampak pada masyarakat ada ancaman pidananya. Dan ini perlu agar para pejabat tahu tanggungjawabnya,” kata Rizaldy, saat dihubungi PONTAS.id, Kamis (18/3/2021).
Terkait persoalan tata ruang di DKI Jakarta kata Rizaldy merupakan tanggungjawab dan kewenangan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Pengawasan penataan ruang ada di CKTRP dan pengawasan pelanggaran Perda itu ada pada Satpol PP. Kalau terbukti melakukan pembiaran, Kasatpol PP dari tingkat Kelurahan sampai Kota bisa dipidana. Demikian CKTRP dari Kelurahan hingga tingkat Kota,” pungkasnya.
Kritik lebih keras juga dilontarkan oleh warga Tanjung Priok yang pernah merasakan tindakan tegas tanpa ampun dari Satpol PP.
“Pendidikan mereka semua kan tinggi, pasti tahu mana yang salah mana yang benar. Kalau memang salah harus ditindak, jangan lari dari tanggungjawab,” kata warga yang meminta namanya tidak dicantumkan kepada PONTAS.id, di Tanjung Priok, siang tadi.
Sebelumnya, bangunan bermasalah di Jln. Pegangsaan Indah Blok A-1, No. 50 RT.08/016, Kelapa Gading, Jakarta Utara kegiatan pembangunan tetap berlangsung. Meski bangunan sudah disegel, namun aktivitas pembangunan terus berjalan tanpa adanya tindakan dari instansi terkait.
“Ya tetap saya kerjakan. Saya tidak tahu siapa orangnya yang memerintah saya untuk terus bekerja,” kata pekerja saat ditemui PONTAS.id.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kasatpel CKTRP Kelapa Gading belum memberikan tanggapan, “Kasatpel CKTRP sedang WFH. mungkin juga sama hal dengan staffnya, pak Hendra,” kata staff CKTRP Kelapa Gading, bernama Silmi saat ditemui, Rabu (17/3/2021).
Demikian halnya dengan Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid, belum memberikan tanggapan meski sudah beberapa kali dicoba untuk ditemui, “Kasatpol PP sedang tidak ada. Namun, kalau soal Satpol PP sudah melakukan survei atas pelanggaran bangunan berarti rekomtek pembongkatan sudah diterbitkan,” ucap staff Satpol PP Jakarta Utara.
Penulis: Anna Sulastri /Mayasari /Yoga Pangestu
Editor: Ahmad Rahmansyah



























