Bantah Mafia Sampah, Ini Penjelasan Kasudin LH Jakut

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Utara, Haryadi membantah terkait dengan mafia sampah yang menyebabkan anjloknya pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi.

“Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara sudah mulai melakukan penataan terhadap pengelolaan sampah di kawasan dan di tempat-tempat usaha,” kata Haryadi menjawab PONTAS.id melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Sabtu (25/4/2020).

Hal ini disampaikan Haryadi menyusul banyaknya boks sampah (garbage bin) berkapasitas 660 liter milik Dinas Lingkungan Hidup ditempatkan di tempat-tempat usaha seperti di wilayah Kelapa gading Jakarta Utara.

Berbagai upaya yang dilakukan pihaknya kata haryadi dengan melakukan pembinaan kepada pengelola kawasan agar melakukan pengelolaan sampah secara mandiri, “Termasuk di dalamnya melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah,” ungkap Haryadi.

Haryadi mengatakan, dunia usaha dan pengelola kawasan komersil telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. “Diarahkan untuk bekerja sama dengan penyedia jasa pengangkutan, dengan penekanan melakukan pengurangan sampah di sumbernya,” imbuhnya.

Tak hanya itu, dunia usaha dan pengelola kawasan komersil, bila penyedia jasa yang sudah berkontrak namun membuang sampahnya bukan di tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang akan dikenakan sanksi tegas.

“Terancam sanksi denda administratif sebesar Rp.5 juta hingga Rp.10 juta sesuai Pasal 131 Perda DKI Jakarta Nomor 3/2013,” tandasnya.

Mafia Sampah
Sebelumnya diberitakan, dugaan mafia sampah di DKI Jakarta kembali mencuat ke ruang publik. Pasalnya, retribusi dan pajak persampahan Ibu Kota masuk ke pundi-pundi oknum tertentu hingga membuat APBD DKI Jakarta anjlok sejak tahun 2019.

“Selain permainan mafia Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mafia retribusi sampah juga terlibat dalam anjloknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI jakarta sejak 2019 lalu,” kata sumber PONTAS.id di Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sumber mencontohkan keberadaan boks sampah (garbage bin) milik Dinas Lingkungan Hidup yang ditempatkan di kawasan komersil diduga menjadi cara oknum tertentu memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan DKI Jakarta akibat tidak masuknya retribusi ke kas daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah

Pasal 30: “(1) Pengumpulan sampah kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dari tempat pemilahan sampah ke TPS dan/atau TPS 3R kawasan menjadi kewajiban penanggung Jawab dan/atau pengelola kawasan bersangkutan dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan”

Kemudian,

Pasal 36: “(1) Pengangkutan sampah kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, dari tempat pemilahan sampah ke TPS dan/atau TPS 3R kawasan menjadi kewajiban penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan”

Banjir Kritik
Sebagai informasi, pengadaan boks sampah (garbage bin) kapasitas 660 liter itu sempat menuai polemik pada tahun 2018 silam. 2.640 unit tempat sampah itu diimpor dari Jerman dengan total anggaran Rp9,5 miliar lebih.

Pembelian ini dimaksudkan agar pengelolaan sampah di Ibu Kota lebih modern seperti kota-kota maju di dunia, Langkah ini diambil agar Jakarta sejajar dengan kota-kota maju dunia dalam layanan pengelolaan sampah,” kata Isnawa Adji yang menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup ketika itu.

Menurut dia, pengadaan tempat sampah sudah diusulkan sejak 2016 saat Gubernur DKI masih dijabat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penulis: Suwarto/Edi Prayitno
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDPR: Pemerintah Punya Data Kebutuhan APD Nggak?
Next articleAkibat Lockdwon, Malaysia Diperkirakan Merugi Rp 8,5 Triliun Per Hari